Cari 63 Dokumen, Kejari Karawang Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM

Rabu, 13 Desember 2017 - 14:36 WIB
Cari 63 Dokumen, Kejari Karawang Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM
Cari 63 Dokumen, Kejari Karawang Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, dalam kasus korupsi revitalisasi pasar tradisional tahun anggaran 2013, Rabu (13/12/2017).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen pendukung sangkaan korupsi yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Damai Sentosa di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Revitalisasi pasar sebesar Rp900 juta merupakan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang diberikan kepada koperasi pasar.

Penyidik kejaksaan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00.

Sebanyak 10 orang penyidik dari seksi pidana khusus dan inteljen Kejari Karawang mendatangi setiap ruang dan memeriksa lemari dan laci yang ada di dalam ruangan. Penyidik membuka seluruh dokumen yang ada dalam ruangan dan memeriksa satu persatu.

"Penggeledahan ini merupakan upaya paksa yang kita lakukan untuk mendapatkan sejumlah dokumen untuk memperkuat alat bukti yang sudah kita miliki. Dalam kasus ini kita sudah menetapkan tiga orang pengurus koperasi Damai Sentosa sebagai tersangka yaitu MJR, MTS, AHM. " kata Kepala Seksi Pidana Khusus Deny Marincka Pratama, usai penggeledahan, Rabu (13/12/2017).

Menurut Deny ada sebanyak 64 dokumen yang saat ini dicari antara lain yaitu dokumen proposal permohonan bantuan program, dokumen kegiatan hingga dokumen penggunaan uang bantuan tersebut. Penyidik kejaksaan sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi terkait dengan pembangunan pasar di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya.

"Keterangan saksi bisa bertambah sampai 50 orang karena kita terus melakukan pengembangan atas kasus ini," katanya

Deny mengungkapkan dalam kasus korupsi ini penyidik sudah menemukan perbuatan melanggar hukum yaitu pembangunan pasar yang seharusnya dilakukan dengan cara swakelola namun dikerjakan oleh rekanan yang sengaja ditunjuk.

Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp170 juta untuk fisik bangunan. Namun penyidik juga menemukan potensi kerugian negara yang lainnya sekitar Rp100 juta yang dikelola oleh Koperasi Damai Sentosa.

"Kasusnya masih kita kembangkan terus bukan hanya pembangunan fisik tapi seluruh aliran uang yang masuk ke koperasi ini juga kita dalami," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2685 seconds (0.1#10.140)