10 Bulan Bebas, Dua Pejabat Ditahan Kejari

Selasa, 12 Desember 2017 - 17:33 WIB
10 Bulan Bebas, Dua Pejabat Ditahan Kejari
10 Bulan Bebas, Dua Pejabat Ditahan Kejari
A A A
MOJOKERTO - Menjelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan aksi bersih-bersih kasus korupsi. Pada Selasa (12/12/2017), Kejari menahan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto Khoirul Anam dan Sekretaris Kecamatan Pungging Trianto Gandi.

Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka kasus pungutan liar (pungli) yang ditangkap tim sapu bersih pungli tersebut sebelumnya menjadi tahanan kota selama sepuluh bulan. Setelah menjalani pemberkasan di kantor kejari, kedua tersangka di kirim ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto.

Khoirul Anam dan Trianto Gandhi ditangkap tim saber pungli pada 13 April 2017 silam. Dari kedua tangan tersangka, tim saber pungli mengamankan uang Rp6 juta untuk memperlancar pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO) dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT). Saat penangkapan tersebut, Khoirul Anam menjabat sebagai Camat Pungging, sementara Triantp Gandhi adalah Sekcam Pungging.

Sempat menjalani penahanan di Polres Kabupaten Mojokerto selama tiga hari, keduanya dibebaskan dan hanya menyandang status sebagai tahanan kota. Bahkan setelah kasus ini, Khoirul Anam sempat dimutasi sebagai Sekretaris DLH Kabupaten Mojokerto.

"Berkas sempat kita tolak karena ada beberapa berkas yang harus dipenuhi kepolisian. Saat ini semua berkas sudah lengkap dan dengan alasan subyektif dan obyektif, keduanya kami lakukan penahanan," terang Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto Oktario Hutapea.

Oktario tak menampik jika penyelesaian berkas berlangsung cukup lama, yakni selama 10 bulan. Seperti yang disampaikan sebelumnya, pihaknya menunggu kelengkapan berkas yang dikirim kepolisian. Selain melakukan penahanan, kejari juga menerima barang bukti berupa uang hasil suap Rp6 juta yang diberikan Bagoes, yang menjadi saksi dalam kasus ini. "Kita sudah teliti berkasnya dan sudah dinyatakan P21. Kita persiapkan persidangannya nanti," tandasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-Undang RI No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sementara soal penyuap, bisa saja dilibatkan. Kita tungguul proses persidangan nanti," ujarnya saat ditanya kemungkinan pemberi suap bakal ditetapkan pula sebagai tersangka.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2010 seconds (0.1#10.140)