6 Tahun Pendam Cinta, Wahyu Sekap dan Cabuli Pujaan Hati

Senin, 11 Desember 2017 - 14:45 WIB
6 Tahun Pendam Cinta, Wahyu Sekap dan Cabuli Pujaan Hati
6 Tahun Pendam Cinta, Wahyu Sekap dan Cabuli Pujaan Hati
A A A
BANDUNG - Yd alias Wahyu (38) gelap mata saat tahu, MR (17), gadis pujaan hati yang dia cinta selama 6 tahun telah memiliki pacar. Yd menyekap MR lalu menyetubuhi gadis di bawah umur itu.

Keluarga korban melapor bahwa MR hilang ke Polsek Bojongloa Kidul. Bersama petugas, keluarga mendatangi tempat kontrakan tersangka. Di dalam kamar kontrakan itu, MR disekap di kamar khusus. Bahkan MR dimasukkan dalam karung dengan tangan dan kaki diikat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, kasus penyekapan berujung kepada tindakan asusila pemerkosaan yang dilakukan tersangka Yd terhadap korban MR, terjadi 15 November 2017 sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa itu berawal saat Yd menjemput dan mengajak korban jalan-jalan pada 14 November 2017 malam. Saat akan pulang, tersangka pura-pura sakit perut. Dia kemudian mengajak korban ke kontrakannya. Di kontrakan itu, pelaku telah menyiapkan kamar khusus untuk menyekap korban.

Korban MR, kata Hendro, disuruh masuk ke kamar itu oleh pelaku. MR menuruti kemauan pelaku karena dikatakan di dalam kamar itu ada hadiah untuk korban. Setelah korban di dalam, pelaku membekap korban, lalu mengikat kaki, tangan, dan melakban mulut korban.

Selanjutnya, tubuh korban dimasukkan ke karung dan hanya menyisakan kepala korban.
Pelaku kemudian bertanya kepada korban bersedia menikah dengan dirinya atau tidak.

Namun korban menolak karena ingin sekolah. Yd lantas meninggalkan korban. Hampir lebih dari tiga jam korban disekap di kamar. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku kembali dan mengajak korban berhubungan intim.

Karena merasa sesak napas, akhirnya korban bersedia. Pelaku lalu melepaskan ikatan dan menyetubuhi korban dua kali.

Setelah puas melampiaskan napsu bejatnya, pelaku kembali mengikat dan memasukkan korban ke dalam karung. Beruntung korban bisa diselamatkan setelah polisi dari Polsek Bojongloa Kidul menggerebek kamar kontrakan pelaku di Jalan Cibaduyut Nomor 60.

Bahkan pelaku Yd pun diringkus. Polisi mengamankan karung, lakban, tali, dan baju korban. Berdasarkan penyidikan, penyekapan dan perbuatan cabul itu telah direncanakan sejak lama.

Karena ada unsur asusila, kasus tersebut lalu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

"Jadi pelaku Yd ini sakit hati mengetahui MR yang dia cinta, punya pacar. Padahal dia sudah memendam cinta selama enam tahun, sejak korban masih berusia 11 tahun. Bahkan pelaku sudah meminta ke orang tua MR untuk memperistri korban," kata Hendro didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (11/12/2017).

Sementara itu, pelaku Yd mengaku, penyekapan dan persetubuhan dengan korban didasari rasa cinta.
"Saya sangat mencintai dia (MR). Kalaupun nanti dia berkeluarga, saya ikhlas asal dia bahagia. Seandainya dia menjanda, saya akan tetap menerima dia," kata Yd kepada wartawan di Mapolrestabes, Senin (11/12/2017).

Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku Yd dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kasus ini sudah P21 dan akan dilimpahkan ke pengadilan," tandas Yoris.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8633 seconds (0.1#10.140)