Kapal Nelayan Berisi Ratusan Bom Rakitan Ditangkap Polair Polda Papua Barat

Minggu, 10 Desember 2017 - 18:41 WIB
Kapal Nelayan Berisi Ratusan Bom Rakitan Ditangkap Polair Polda Papua Barat
Kapal Nelayan Berisi Ratusan Bom Rakitan Ditangkap Polair Polda Papua Barat
A A A
SORONG - Patroli Polisi Perairan (Polair) Polda Papua Barat menangkap kapal nelayan KM Anugrah AS 01 di perairan Teluk Berau, Kepulauan Misol, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu 9 Desember 2017. Kapal nelayan tersebut ditangkap karena membawa 500 botol bom ikan dan 2 karung potasium.

Kasubdit Gakum Polair Polda Papua Barat AKBP Harry Yudha mengatakan, penangkapan kapal nelayan yang membawa ratusan bom rakitan serta 2 karung potasium ini berdasarkan informasi dari warga sekitar teluk Teluk Berau, Kepulauan Misol, Kabupaten Raja Ampat. Warga melaporkan ada kapal nelayan asal Sulawesi yang menangkap ikan dengan menggunakan bom selama sepekan terakhir.

"Kami mendapat laporan warga dan langsung melakukan pengintaian dengan menyamar dan bergabung dengan warga Teluk Berau. Setelah mendapat koordinatnya, patroli Polair langsung menyergap kapal Anugrah AS 01 saat sedang beraksi menangkap ikan dengan bahan peledak," ujar Harry Yudha kepada sindonews.com, Minggu (10/12/2017).

Kapal Nelayan Berisi Ratusan Bom Rakitan Ditangkap Polair Polda Papua Barat

Saat melakukan penggeledahan, kata Harry Yudha, ditemukan 500 botol bom ikan, 2 karung potasium, dan ikan seberat 500 kg. Polisi juga menemukan kompresor untuk menyelam dan alat-alat lainnya, temasuk 90 botol kaca dan 43 botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi bahan peledak.

"Kami juga mengamankan kapten kapal bernama Baharuddin (41) bersama 13 anak buah kapal. Dari pengakuan mereka berasal dari Sinjai, Sulawesi Selatan dan sudah sepekan terakhir melakukan pengeboman ikan di perairan Teluk Berau," ungkap Harry Yudha.

Saat ini para pelaku beserta kapal dan barang bukti diamankan di Mako Polair Polda Papua Barat di kawasan Tambak Garam, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 UU No 45/2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1,2 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8347 seconds (0.1#10.140)