Eksekusi Pengosongan Lahan, Dua Ormas Bersenjata Tajam Bentrok di Tangerang

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:33 WIB
loading...
Eksekusi Pengosongan...
Proses eksekusi pengosongan dan penertiban lahan di Desa Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengakibatkan bentrokan dua ormas, Jumat (7/8/2020). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Proses eksekusi pengosongan dan penertiban lahan di Desa Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengakibatkan bentrokan dua ormas, Jumat (7/8/2020). Bentrokan kedua ormas terjadi persis di depan kantor Kecamatan Pinang.

Salah satu kelompok ormas diketahui berada di pihak yang tidak terima dan menolak eksekusi lahan dengan luas 450.000 meter persegi yang terdiri dari sembilan sertifikat Hak Guna Bangunan (No 1-9).

Kelompok ormas lain adalah berada di sisi pemenang. Kelompok yang tidak menerima eksekusi bertindak lebih beringas dan melakukan penyerangan secara acak.

Sedangkan kelompok ormas yang satunya lagi bersikap lebih menahan diri. Keduanya saling melengkapi diri dengan senjata tajam. Suasana sempat mencekam. Bahkan sempat tersiar kabar akan ada aksi balasan. (Baca juga: Rebutan Lahan Parkir City Park, 2 Ormas Bentrok di Cengkareng)

Camat Pinang Kaonang mengatakan, ada dua ormas yang terlibat bentrok di depan kantornya dan di lapangan. Namun, keributan itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa dan luka, serta kerusakan pada kantornya.

"Ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman. Yang salah satu pihak dimenangkan, dan mereka yang berseteru itu warga Pinang yang saya cintai," kata Kaonang.

Menurut Kaonang, kantor Kecamatan Pinang hanya ketumpuan luapan emosi massa kedua ormas, lantaran saat pagi hari diadakan apel pengosongan lahan oleh pihak PN Tangerang menggunakan alat berat.

"Kecamatan Pinang tidak dipihak manapun, namun memang awalnya dari putusan pengadilan apel untuk eksekusi memang ada di Kecamatan Pinang," sebut Kaonang. (Baca juga: Imbas Kemacetan, Puluhan Triliun Menguap di Jalan)

Menurut Kaonang, keributan terjadi karena perseteruan antara pihak F yang tidak puas dengan keputusan PN Tangerang yang memperebutkan lahan seluas 45 hektare.

"Pemenangnya seorang individu bernisial D. Bahkan, Kantor Kecamatan Pinang sendiri menjadi bagian lahan yang diperebutkan dalam perseteruan dua kubu tersebut. Jadi ini orang dengan perorangan," tukas Kaonang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KOWANI Gelar KLB, Upaya...
KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Rekomendasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved