Jaksa Akan Hadirkan Terdakwa Kasus SMAK Dago ke PN Bandung

Kamis, 07 Desember 2017 - 03:30 WIB
Jaksa Akan Hadirkan Terdakwa Kasus SMAK Dago ke PN Bandung
Jaksa Akan Hadirkan Terdakwa Kasus SMAK Dago ke PN Bandung
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berjanji akan menghadirkan kembali Edward Soeryadjaya yang menjadi terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 terkait aset SMAK Dago di PN Bandung.

JPU Suhardja mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna meminjam Edward agar dapat dihadirkan ke persidangan di PN Bandung. "Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Edward sekarang ditahan di sana. Jadi pasti ada koordinasi agar Edward Soeryadjaya bisa dihadirkan juga ke sidangnya di PN Bandung," kata Suhardja Rabu, 6 Desember 2017 kemarin.

Suhardja mengungkapkan, bakal berusaha optimal menghadirkan kembali terdakwa Edward Soeryadjaya ke persidangannya sesuai mekanisme hukum. Seperti diketahui terdakwa tersebut telah mangkir selama 15 kali persidangan kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago.

Edward menurut kuasa hukumnya Henry Soelaiman, dalam keadaan sakit sehingga tak dapat hadir ke persidangan. Namun, belum lama ini Kejaksaan Agung berhasil menahan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun yang merugikan negara triliunan rupiah.

Pihak RSUD Tarakan Jakarta sendiri yang sebelumnya memeriksa Edward Soeryadjaya juga telah menjelaskan bahwa tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen kepada terdakwa. Selain itu masih ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Sama halnya dengan Edward, terdakwa Maria Goretti juga diketahui tidak pernah menghadiri sidangnya dengan dalih sakit.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1689 seconds (0.1#10.140)