Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Putuskan Tidak Berikan Bantuan Hukum

Selasa, 28 November 2023 - 21:13 WIB
loading...
Firli Bahuri Jadi Tersangka...
Pimpinan KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan . Keputusan itu diambil setelah KPK menggelar rapat pimpinan.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu di KPK

Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan kepada pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK pun sepakat perkara yang menjerat Firli Bahuri tidak sesuai peraturan.

Menurut Ali, peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.

"Tentu ini sudah dibahas, rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Angkat Bicara Soal Penahanan Tersangka Firli Bahuri

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," sambungnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik Polda Metro Jaya hari ini sudah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan Jumat, 1 Desember 2023.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Selasa (28/11/2023).

Kata Trunoyudo, Firli akan dimintai keterangan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat 1 Desember 2023. Firli akan diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri mulai pukul 09.00 WIB.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Rekomendasi
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
AS dan Iran Saling Serang...
AS dan Iran Saling Serang Lagi, Apakah Masih Ada Harapan Perdamaian di Timur Tengah?
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved