Ini Daftar Jalan yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Selasa, 28 November 2023 - 14:10 WIB
loading...
Ini Daftar Jalan yang...
KPU Kota Bekasi menekan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menekan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi. Sejumlah ruas jalan di Kota Bekasi pun dilarang dipasangi alat peraga kampanye.

Aturan itu diteken melalui Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut setidaknya terdapat sembilan ruas jalan yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye.

Ruas jalan itu di antaranya sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H Noer Ali Kalimalang, Jalan Mayor Hasibuan. Kemudian di Jalan Siliwangi, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Chairil Anwar dan Jalan Joyo Martono.

“Itu lokasi jalan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye dikecualikan reklame berizin yaitu bilboard dan videotron yang tidak merusak keindahan dan estetika kota Bekasi,” tulis aturan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, dikutip Selasa (28/11/2023).

Dalam aturan yang sama, KPU Kota Bekasi melarang pemasangan APK di kawasan Alun-Alun Kota Bekasi, area dan Stadion Patriot Candrabhaga, seluruh area pasar, terminal, dan halte bus. Pemasangan APK di tiang penerangan jalan umum (PJU) dan lampu pengatur lalu lintas serta tiang rambu lalu lintas juga dilarang.

Baca: Ini Daftar Jalan dan Kawasan yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye di Jakarta

Kemudian area perlintasan kereta api, jembatan penyebrangan orang serta flyover dan fasilitas umum milik pemerintah. Lokasi-lokasi seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan juga turut dilarang.

“Kalau melanggar itu bisa berbentuk pelanggaran administrasi atau bahkan kalau Bawaslu bisa melakukan langkah-langkah yang lebih jauh lagi sebagai pengawas pemilu,” ucap Ali.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved