Bandar Sabu-Sabu dan Pil Penenang Diringkus saat Tidur

Kamis, 30 November 2017 - 09:19 WIB
Bandar Sabu-Sabu dan Pil Penenang Diringkus saat Tidur
Bandar Sabu-Sabu dan Pil Penenang Diringkus saat Tidur
A A A
KENDAL - Seorang pengedar sabu dan pil penenang berhasil ditangkap tim Resnarkoba Polres Kendal di rumah kontrakannya, Kamis (30/11/2017) pagi. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita dua puluh dua paket sabu-sabu, 484 butir pil jenis exymer, 1.000 butir pil dextro, dan 406 butir pil jenis tryhex dengan omzet Rp10 juta.

Pengedar sabu-sabu dan bandar pil penenang ini bernama Angga Martakusuma (30) warga Tawang Aglik Kidul, Kota Semarang diringkus tim Resnarkoba Polres Kendal di rumah kontrakannya di Perumahan Sarirejo Indah Kecamatan Kaliwungu Kendal. Petugas menggrebek rumah kontrakan pengedar sabu-sabu saat tersangka sedang tidur di kamarnya.

Dari tangan tersangka Angga petugas menemukan tas kecil tersebut berisi timbangan electrik dan satu dus rokok berisi puluhan paket sabu-sabu siap edar. Selain itu petugas juga menemukan bungkusan plastik dalam tas selempang berisi puluhan paket pil penenang dari berbagai jenis.

Setelah diringkus tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kendal berikut barang buktinya. Penangkapan pengedar sabu dan pil ini dilakukan tim Resnarkoba Polres Kendal setelah menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Kendal yang dilakukan oleh pengedar antar lintas kota. Adapun jenis pil penenang yang dijual tersangka yakni jenis exymer, tryhex dan dextro.

Menurut pengakuan Angga Martakusuma, sabu-sabu dibeli dari seseorang di kota Semarang seberat lima gram dengan harga Rp5 juta . Kemudian tersangka menjual dengan cara paketan seberat 0,35 gram dengan harga Rp200.000. Sedangkan untuk pil penenang tersangka menjual per paket isi dua puluh butir dengan harga Rp20.000.

Kasatnarkoba Polres Kendal AKP Suhadi mengatakan, tersangka merupakan pengedar yang menjual sabu dan pil ke anak-anak muda yang ada di wilayah Kendal. “Dari tangan tersangka petugas mengamankan 20 paket sabu-sabu, 484 butir pil exymer/ seribu butir pil dextro, 406 butir pil tryhex, uang tunai sejaumlah Rp755.000, ponsel, bong dan timbangan elektrik,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8215 seconds (0.1#10.140)