Pengertian dan Definisi Nikah Menurut 4 Mazhab: Tak Sekadar Persetubuhan

Senin, 27 November 2023 - 11:24 WIB
loading...
Pengertian dan Definisi Nikah Menurut 4 Mazhab: Tak Sekadar Persetubuhan
Pernikahan merupakan akad yang di dalamnya memiliki hukum yang menentukan bolehnya hubungan intim atas dasar pernikahan. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Pengertian dan definisi nikah disampaikan beragam oleh para ulama . Bahkan ulama dari 4 mazhab berbeda-beda dalam mendefinisikan tentang pernikahan .

Abdul Haris Naim dalam bukunya berjudul "Fiqih Munakahat" (STAN Kudus, 2018) menyebut menurut bahasa, nikah berasal dari kata nakaḥa yankiḥu nikāḥan yang memiliki arti bersenggama. "Artinya, pernikahan adalah sahnya hubungan suami istri yang akan menciptakan akibat hukum, hak, dan kewajiban bagi suami dan istri," jelasnya.

Beni Ahmad Saebani dalam "Fiqih Munakahat" (Bandung: Pustaka Setia, 2018) juga mendefinisikan hal yang sama. "Pernikahan adalah akad yang bisa membuat pergaulan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram menjadi halal dan memiliki batasan hak dan kewajiban," tulisnya.

Menurutnya, yang dimaksud dengan hak di sini adalah apa yang diterima seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang dilakukan seseorang terhadap orang lain.



Dalam hubungan suami istri dalam rumah tangga suami memiliki hak, dan begitu pula istri yang memiliki hak. "Di balik itu suami memiliki beberapa kewajiban dan begitu pula istri," tambah Prof. Dr. Amir Syarifuddin dalam buku berjudul "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan" (Prenadamedia Group, 2016).

Hasbi Ash Shiddiqy mengungkapkan bahwa pernikahan adalah akad yang terjalin karena adanya pengakuan dari laki-laki dan wanita yang sudah ditentukan oleh syara’ dalam menjalani kehidupan berumah tangga secara halal.

Sedangkan menurut jumhur ulama ahli fikih, ujar Beni Ahmad Saebani, pernikahan merupakan akad yang di dalamnya memiliki hukum yang menentukan bolehnya hubungan intim atas dasar pernikahan.



Pengertian ini dibuat dari segi hukum yang telah memperbolehkan apa yang tadinya tidak diperbolehkan antara hubungan laki-laki dengan perempuan, yang semula haram menjadi halal dan bahkan menjadi ladang pahala sebab dalam pelaksaannya, pernikahan adalah tuntunan agama dan mempunyai tujuan atau maksud untuk mendapatkan ridho Allah SWT.

Pernikahan merupakan akad atau pengikat yang akan membuat laki-laki dan perempuan halal dalam berhubungan intim dengan tujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmat Allah.

Sedangkan jika dalam istilah, menurut Beni Ahmad Saebani, ulama berbeda pemikiran dalam mengemukakan pendapat mengenai definisi pernikahan.

Ulama Hanafi mengartikan perkawinan sebagai akad mut'ah dengan sengaja, artinya laki-laki dapat menguasai seluruh tubuh perempuan untuk memperoleh kesenangan dan kepuasan.



Mazhab Syafi’i mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang mengandung kepemilikan untuk mengadakan hubungan perkawinan atau persetubuhan yang dinyatakan dengan kata ankaḥa atau tazwij atau dengan kata-kata yang disamakan keduanya, artinya dengan perkawinan seseorang dapat memperoleh atau memperoleh kesenangan dari pasangannya.

Mazhab Hambali mengutarakan bahwa pernikahan merupakan akad yang memakai lafadz nikah atau tazwij untuk mendapat kepuasan, artinya laki-laki bisa memperoleh kepuasan dari perempuan dan sebaliknya dengan catatan keduanya telah melalui akad nikah.

Sedangkan menurut Mazhab Maliki pernikahan merupakan akad yang artinya mut’ah untuk meraih kepuasan dengan tidak mewajibkan adanya harga.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)