Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Sabtu, 25 November 2023 - 10:22 WIB
loading...
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Firli mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, gugatan yang dilayangkan Firli merupakan hak yang bersangkutan.
“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Mantan Kapolres Surakarta itu memastikan pihaknya bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
“Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegasnya.
Baca: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidik Bekerja Profesional
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, gugatan yang dilayangkan Firli merupakan hak yang bersangkutan.
“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Mantan Kapolres Surakarta itu memastikan pihaknya bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
“Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegasnya.
Baca: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidik Bekerja Profesional
Lihat Juga :