Tomi Wistan Klarifikasi Tanahnya di Bagan Batu yang Diduduki PKL

Rabu, 22 November 2017 - 20:36 WIB
Tomi Wistan Klarifikasi Tanahnya di Bagan Batu yang Diduduki PKL
Tomi Wistan Klarifikasi Tanahnya di Bagan Batu yang Diduduki PKL
A A A
MEDAN - Pengusaha properti Tomi Wistan mengklarifikasi persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menduduki tanahnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, km 1, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Melalui pemegang kuasanya, Krismayana, menjelaskan, tanah sepanjang lebih kurang 830 meter itu telah dibeli oleh Tomi Wistan sesuai kesepakatan harga dengan H Adlan Adnan, selaku pemilik awal.

"Selaku pemegang kuasa, saya diberi amanah oleh Pak Tomi untuk mengurus segala sesuatu di lapangan dan administrasi tanah tersebut. Jadi, mengenai lahan ini saya bersama rekan saya Sutrisno, sudah sejak awal mengikuti betul proses penjualan tanah ini," ungkap Krismayana di Medan, Rabu (22/11/2017).

Krismayana membeberkan, ada beberapa kali terjadi negosiasi dengan H Adlan, sampai pada tahap kesepakatan jual beli. Tomi Wistan, kata dia, sudah membayarkan lunas tanah tersebut sebagaimana kesepakatannya dengan H Adlan.

Soal kompensasi sebagaimana yang ditulis sejumlah media online, menurut Krismayana itu memang menjadi pembicaraan dan permintaan dari H Adlan kepada Tomi Wistan.

"Walau sebenarnya sampai sekarang belum pernah saya lihat perjanjian tertulis seperti itu. Yang saya tahu bahwa memang Pak Tomi secara lisan akhirnya menyetujui itu sebagai bentuk goodwill (niat baik) untuk membantu H Adlan dalam memindahkan pembangunan kantor, musholla dan beberapa unit rumah karyawan ke lokasi lain," bebernya.

Krismayana menambahkan, kompensasi itu adalah hal yang tidak bisa dikaitkan dengan proses jual beli tanah. Jual beli tanah sudah selesai, karena proses jual beli sudah dilakukan di hadapan notaris dan dibayar lunas dan sudah balik nama serta ditandatangani para pihak terkait.

Kompensasi itu diberikan dengan catatan H Adlan harus segera mengosongkan tanah yang sudah dijualnya kepada Tomi Wistan, serta menunjuk lokasi yang mau dibantu untuk pembangunan rumah karyawan dan lainnya. Namun, hingga kini, setelah 6 sampai 7 tahun, H Adlan belum juga mengosongkan tanahnya.

"Malah justru memberikan kesempatan dan mengeluarkan surat edaran kepada PKL yang digusur pemerintah berdagang di atas tanah tersebut. Sementara, lahan yang dikatakan akan dibangun rumah karyawan dan lainnya tidak juga diberitahu di mana lokasinya. Jadi, mau dimana dibangun," ujarnya.

Krismayana juga mengakui, kompensasi akan diberikan setelah H Adlan membantu mengosongkan rumah liar dan PKL yang berada di atas tanah milik Tomi Wistan tersebut. Namun, saat ini malah pihak Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) yang melaksanakannya.

"Jadi, sementara ini Pak Tomi berharap agar semuanya bisa saling membantu. Saya kenal baik keduanya (Tomi Wistan dan H Adlan). Pak Tomi pun berpesan agar persoalan ini diselesaikan dengan baik tanpa dimanfaatkan oleh pihak lainnya dan kedua pihak sudah menyepakati langkah terbaik," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3954 seconds (0.1#10.140)