Massa Buruh Bubar usai UMK Kota Bekasi Diusulkan Naik 14,02 Persen

Kamis, 23 November 2023 - 23:20 WIB
loading...
Massa Buruh Bubar usai UMK Kota Bekasi Diusulkan Naik 14,02 Persen
Massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akhirnya membubarkan diri. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
BEKASI - Massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akhirnya membubarkan diri. Usai pemerintah Kota Bekasi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK ) sebesar 14,02 persen atau menjadi Rp 5.881.434

Hal itu disampaikan orator dari atas mobil komando usai selesai melakukan rapat penetapan upah minimun tersebut. Nantinya massa aksi juga akan mengawal rekomendasi penetapan tersebut saat diserahkan kepada pemerintah Jawa Barat.

"Bahwa upah UMK Kota Bekasi tahun 2024 kenaikannya adalah 14,02 persen, akan tetapi kawan-kawan ini kita baru selesai tahap awal besok hari Jumat kita tetap kawal karema besok harus diserahkan ke pemprov atau Gubernur Jawa Barat di Bandung," ujar orator, Kamis (23/11/2023).





Usai dibacakan hasil rekomendasi dari atas mobil komando sekitar pukul 22.11 WIB massa aksi satu persatu meninggalkan lokasi demo. Hal tersebut membuat Jalan Ahmad Yani yang sebelumnya macet arus lalulintas kembali normal.

Massa aksi sebetulnya telah melakukan demo ini sejak siang sekitar pukul 12.35 WIB. Mereka sudah berjanji tidak akan meninggalkan lokasi demo sebelumnya diputuskan hasil penetapannya upah.

Dalam aksi demontrasi hari ini, massa aksi sempat memblokade Jalan yang membuat pengendara dari arah Sumarecon atau Jalan Ir H Juanda tertahan di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi. Sambil memblokade jalan elemen buruh juga terpantau melakukan aksi bakar ban bekas.

Sebagai informasi, penetapan kenaikan upah 14,04 persen itu dari hasil rapat oleh pihak terkait yakni, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dewan Pengupahan Kota (Depeko), serikat pekerja, akademisi dan pihak pemerintah telah selesai. UMK Kota Bekasi pada 2023 sebesar Rp5.158.248.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3173 seconds (0.1#10.140)