Massa Buruh Bubar usai UMK Kota Bekasi Diusulkan Naik 14,02 Persen

Kamis, 23 November 2023 - 23:20 WIB
loading...
Massa Buruh Bubar usai...
Massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akhirnya membubarkan diri. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
BEKASI - Massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akhirnya membubarkan diri. Usai pemerintah Kota Bekasi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK ) sebesar 14,02 persen atau menjadi Rp 5.881.434

Hal itu disampaikan orator dari atas mobil komando usai selesai melakukan rapat penetapan upah minimun tersebut. Nantinya massa aksi juga akan mengawal rekomendasi penetapan tersebut saat diserahkan kepada pemerintah Jawa Barat.

"Bahwa upah UMK Kota Bekasi tahun 2024 kenaikannya adalah 14,02 persen, akan tetapi kawan-kawan ini kita baru selesai tahap awal besok hari Jumat kita tetap kawal karema besok harus diserahkan ke pemprov atau Gubernur Jawa Barat di Bandung," ujar orator, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Belum Bubar dan Makin Panas, Massa Buruh Tutup Jalan Ahmad Yani Bekasi



Usai dibacakan hasil rekomendasi dari atas mobil komando sekitar pukul 22.11 WIB massa aksi satu persatu meninggalkan lokasi demo. Hal tersebut membuat Jalan Ahmad Yani yang sebelumnya macet arus lalulintas kembali normal.

Massa aksi sebetulnya telah melakukan demo ini sejak siang sekitar pukul 12.35 WIB. Mereka sudah berjanji tidak akan meninggalkan lokasi demo sebelumnya diputuskan hasil penetapannya upah.

Dalam aksi demontrasi hari ini, massa aksi sempat memblokade Jalan yang membuat pengendara dari arah Sumarecon atau Jalan Ir H Juanda tertahan di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi. Sambil memblokade jalan elemen buruh juga terpantau melakukan aksi bakar ban bekas.

Sebagai informasi, penetapan kenaikan upah 14,04 persen itu dari hasil rapat oleh pihak terkait yakni, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dewan Pengupahan Kota (Depeko), serikat pekerja, akademisi dan pihak pemerintah telah selesai. UMK Kota Bekasi pada 2023 sebesar Rp5.158.248.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Pemerintah Siapkan Kredit...
Pemerintah Siapkan Kredit Bunga Rendah untuk Industri Tekstil dan Sepatu
Rekomendasi
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved