Kasus Klaim SMAK Dago, Kelola Aset Diminta untuk Pendidikan

Sabtu, 18 November 2017 - 08:36 WIB
Kasus Klaim SMAK Dago, Kelola Aset Diminta untuk Pendidikan
Kasus Klaim SMAK Dago, Kelola Aset Diminta untuk Pendidikan
A A A
BANDUNG - Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) Soehendra Mulyadi menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang awalnya merupakan pemilik aset serta lahan, kini ditempati SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Penjelasan tersebut diungkapkan Soehendra ketika bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk kasus pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim dan merebut aset nasionalisasi yang kini menjadi SMAK Dago.

"HCL ada sekitar tahun 1920. Sampai HCL dibubarkan tidak pernah menyebutkan nama PLK dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangganya," ujar Soehendra, di Bandung, Jumat (17/11).

Soehendra mengungkapkan, HCL pernah mengeluarkan surat resmi kepada YBPSMKJB agar mengelola aset dan lahan yang kini ditempati SMAK Dago guna menjadi sarana pendidikan.

Menurutnya, setelah HCL dibubarkan dan aset serta lahannya dinasionalisasi. YBPSMKJB kemudian segera membeli kepada negara melalui Departemen Keuangan guna memudahkan proses kegiatan pendidikan.

Oleh sebab itu, ucap Soehendra, secara fakta bahwa klaim PLK sebagai organisasi sempalan penerus HCL adalah pembohongan publik, termasuk yang dijabarkan dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 adalah keterangan palsu.

Sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung selama 13 kali dengan para terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tak pernah hadir sekalipun dalam persidangan dengan dalih sakit.

Kendati begitu, pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung yang memeriksa kesehatan kedua terdakwa tidak pernah menerbitkan surat keputusan sakit permanen terhadap mereka.

Bahkan, tim Dokter independen yang ditunjuk PN Bandung dari RS Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan dapat saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis.

Diketahui, Edward Soeryadjaya selain menjadi terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung, juga menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara Rp599 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5903 seconds (0.1#10.140)