BNN Jateng Bongkar Penyelundupan Narkoba Pakai Sandal Wanita

Jum'at, 17 November 2017 - 13:48 WIB
BNN Jateng Bongkar Penyelundupan Narkoba Pakai Sandal Wanita
BNN Jateng Bongkar Penyelundupan Narkoba Pakai Sandal Wanita
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam sandal wanita. Sabu yang disembunyikan di alas kaki tak terdeteksi metal detektor maupun x-ray di bandara.

"Pengungkapan ini bermula saat BNN Jateng menerima laporan akan terjadi transaksi narkoba di kawasan Patung Kuda Universitas Diponegoro Semarang. Kami langsung menerjunkan anggota menuju lokasi untuk penyelidikan," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Jumat (17/11/2017).

Di lokasi tersebut petugas mendapati seorang pria tinggi besar dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas bergegas mengamankan pria yang mengendarai sepeda motor matic itu sebelum kabur. Saat digeledah, petugas mendapati dua pasang sandal wanita yang disembunyikan dalam kantung plastik.

"Setelah diminta membuka salah satu alas sandal tersebut di dalamnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Kemudian tiga sandal lainnya juga dibuka dan ternyata bersisi sabu masing-masing 200 gram, sehingga total beratnya 800 gram," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial DKS, warga Jalan Urip Sumoharjo, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pelaku pun segera dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro Semarang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi sandal tersebut sebelumnya dipakao oleh dua wanita asal Aceh. Mereka terbang dan transit di Jakarta baru kemudian ke Semarang. Dalam pemeriksaan di gate, mereka lolos karena alas kaki kan tidak dilepas untuk deteksi x-ray," terangnya.

Berdasarkan penyelidikan BNNP Jateng, barang haram itu didatangkan dari Malaysia dengan titik tolak Aceh dan Sumatera Utara ke Jateng melalui kurir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DKS yang juga residivis kasus pembunuhan itu dijerat Pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4265 seconds (0.1#10.140)