Ratusan Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Kafe Remang-remang di Cilincing
Rabu, 22 November 2023 - 14:03 WIB
loading...
Petugas gabungan membongkar puluhan kafe remang-remang di kawasan Kampung Baru, RT 007/RW 08, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (22/11/2023). Foto: MPI/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan Satpol PP, Polisi, dan TNI membongkar puluhan kafe remang-remang di kawasan Koljem (Kolong Jembatan) dan Sajem (Samping Jembatan) Kampung Baru, RT 007/RW 08, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (22/11/2023). Tempat itu selama ini ditengarai sebagai tempat prostitusi terselubung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan petugas gabungan mendatangi puluhan kafe remang-remang yang terlebih dahulu sudah dikosongkan. Petugas kemudian menghancurkan bangunan kafe tersebut dengan peralatan yang dibawa.
Baca Juga: 3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
Selain membobol semua bangunan, petugas juga mentertibkan barang-barang yang masih tersisa di kafe sepanjang Jalan Inspeksi Cakung Drainase. Usai menghancurkan bangunan, petugas lalu memasang garis Satpol PP serta spanduk larangan beroperasi.
Dari spanduk dan stiker yang ditempel di sekitar lokasi tertulis bahwa puluhan kafe remang-remang tersebut telah ditertibkan dan dilarang beroperasi karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
![Ratusan Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Kafe Remang-remang di Cilincing]()
Kasatpol PP Kota Jakarta Utara Muhammadong mengatakan, penertiban atau pembongkaran paksa puluhan kafe ini sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terhadap pemilik maupun pengelola kafe untuk membongkar bangunannya sendiri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan petugas gabungan mendatangi puluhan kafe remang-remang yang terlebih dahulu sudah dikosongkan. Petugas kemudian menghancurkan bangunan kafe tersebut dengan peralatan yang dibawa.
Baca Juga: 3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
Selain membobol semua bangunan, petugas juga mentertibkan barang-barang yang masih tersisa di kafe sepanjang Jalan Inspeksi Cakung Drainase. Usai menghancurkan bangunan, petugas lalu memasang garis Satpol PP serta spanduk larangan beroperasi.
Dari spanduk dan stiker yang ditempel di sekitar lokasi tertulis bahwa puluhan kafe remang-remang tersebut telah ditertibkan dan dilarang beroperasi karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
.jpg)
Kasatpol PP Kota Jakarta Utara Muhammadong mengatakan, penertiban atau pembongkaran paksa puluhan kafe ini sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terhadap pemilik maupun pengelola kafe untuk membongkar bangunannya sendiri.
Lihat Juga :