PN Bandung Bisa Panggil Paksa Terdakwa Kasus SMAK Dago

Rabu, 15 November 2017 - 20:59 WIB
PN Bandung Bisa Panggil Paksa Terdakwa Kasus SMAK Dago
PN Bandung Bisa Panggil Paksa Terdakwa Kasus SMAK Dago
A A A
JAKARTA - Upaya paksa dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, kepada dua terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael. Pasalnya, kedua terdakwa tak pernah hadir dalam persidangannya sekalipun. Seperti diketahui dua terdakwa belum memenuhi panggilan sebanyak puluhan kali.

Apalagi, kedua terdakwa diketahui tidak mengalami sakit permanen dan dapat saja dihadirkan ke persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Hukum Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah, Rabu (15/11). Menurut Herry, saat terdakwa ingin diminta keterangannya maka menjadi kewajiban hukum untuk dipatuhi.

"Secara hukum normatif, jika terdakwa diminta keterangannya, itu merupakan kewajiban hukum. Ketidakhadiran terdakwa maksimal 2 kali, yang ketiganya sudah dapat dilakukan upaya paksa," kata Herry.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pihak Jaksa Penuntut Umum harus sudah mengetahui tindakan yang patut dilakukan kepada Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael sebab adalah haknya untuk dihadirkan.

Dijelaskan, kehadiran terdakwa wajib hukumnya pada hukum pidana umum. Oleh sebab itu, alasan sakit tidak dapat diterima, apalagi tidak ada surat dokter yang menyatakan terdakwa sakit permanen.

Sebagai informasi, dua terdakwa tidak pernah hadir dalam sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005. Kuasa hukum para terdakwa berdalih bahwa kedua terdakwa sedang mengalami sakit.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dapat dihadirkan ke persidangan asal di dampingi ahli medis.

Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta tidak pernah menerbitkan surat yang menyatakan sakit permanen terhadap terdakwa Edward Soeryadjaya.

Tiga orang diputuskan sebagai terdakwa dalam perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy. Ketiganya didakwa sebab diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna menguasai aset nasionalisasi SMAK Dago.

Bahkan, selain sebagai terdakwa, Edward Soeryadjaya juga ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar.

Terkait dua status hukum yang disandang Edward Soeryadjaya, Herry berpendapat sah secara hukum dan harus tetap berjalan proses penyelesaiannya hingga menghasilkan vonis.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6824 seconds (0.1#10.140)