Berselisih di Jalan, Pelajar SMK Dibacok hingga Jatuh dari Motor

Rabu, 22 November 2023 - 07:33 WIB
loading...
Berselisih di Jalan,...
Seorang siswa SMK berinisial MR (16), dibacok oleh siswa lain berinisial AP (17) dan PAF (17) di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang siswa SMK berinisial MR (16), dibacok oleh siswa lain berinisial AP (17) dan PAF (17) di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Setelah dibacok MR juga terjatuh dari motornya sehingga mengalami luka cukup serius.

“Alhamdulillah untuk kondisi korban tidak kehilangan nyawa, namun mengalami luka yang cukup parah ya, karena mengalami luka sobek di punggung kirinya akibat dari sabetan benda tajam yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono, Rabu (22/11/2023).

Korban MR juga mengalami patah tulang usai terjatuh dari motor dan menabrak trotoar.“Karena kehilangan kendali, korban mengalami patah tulang tangan kirinya karena jatuh dari motor, menabrak trotoar, dan ada sobek sedikit di wajahnya,” jelasnya.

Baca Juga: Lerai Perkelahian Geng Motor Remaja, Anggota Polda Jambi Kena Bacok

Muharam menjelaskan, awalnya korban tengah melintasi Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju arah lampu merah Grogol. Kemudian korban bertemu dan dihampiri oleh kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor. Saat itu timbul perselisihan terhadap kedua pihak.

“Karena perselisihan ini pelaku kemudian mengejar korban, yang mana korban juga berboncengan dengan dua orang. Tiba-tiba pelaku menghampiri kemudian langsung melakukan pembacokan ke punggung kiri korban,” jelasnya.

Mendapatkan bacokan itu, korban pun kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya setelah menabrak trotoar.

“Ketika dicek oleh anggota ke TKP, ternyata ditemukan informasi dari warga sekitar atau warga yang melihat bahwa telah terjadi pembacokan yang dilakukan para pelaku,” ungkapnya.



Polisi yang melakukan olah TKP memeriksa sejumlah saksi hingga mengecek rekaman CCTV, akhirnya polisi dapat mengamankan para pelaku. Kini, AP dan PAF disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Namun, kedua pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum, maka tidak bisa menjalani hukuman secara penuh.

"Jadi apabila maksimal 9 tahun ya tentunya karena ini adalah merupakan anak di bawah umur, ia akan menerima hukuman setengah dari 9 tahun, yaitu kurang lebih 4 setengah tahun," jelasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved