Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Buni Yani

Selasa, 14 November 2017 - 10:54 WIB
Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Buni Yani
Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Buni Yani
A A A
BANDUNG - Pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana meminta Hakim membebaskan terdakwa Buni Yani. Eggi menilai Buni Yani tak bersalah.

Pernyataan tersebut dilontarkan Eggi saat orasi di depan massa pendukung Buni Yani yang melakukan aksi di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

"Kami meminta hakim memutuskan Buni Yani bebas dari hukum," kata Eggi di atas mobil komando.

Eggi mengemukakan, seseorang tak bisa dihukum jika tak ada hukum yang mengaturnya. Status facebook Buni Yani hanya mengulangi apa yang diucapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam video pidato di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Apalagi Ahok telah diadili dan divonis bersalah melakukan penistaan terhadap agama Islam, terutama Surat Almaidah Ayat 51.

"Itu azas legalitas. Jadi secara hukum apa yang dikatakan buni yani tidak keliru," kata Eggi.

Menurut dia, apa yang disampaikan Buni Yani itu suatu kebenaran. Apalagi Ahok terbukti bersalah. "Maka secara ilmu hukum Buni Yani gieak boleh diadili sebenar-benarnya," ujar dia.

Eggi menilai hakim telah melampaui kapasitasnya karena tak menerima eksepsi Buni Yani, sehingga sampai hari ini hakim masih mengadili Buni Yani. "Hakim telah melampaui kapasitas nya, hakim telah mengadili suatu yang sudah benar. Hukum itu ditegakkan kepada yang salah," ujar Eggi.

Dia pun menilai jika hakim memutuskan Buni Yani bersalah, maka hakim dan jaksa tak memahami hukum pidana dan mereka menyimpang dari ilmu hukum.

"Jadi mereka tidak tunduk pada ilmu pengetahuan, mereka tunduk para perintah atasannya," tutur Eggi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3417 seconds (0.1#10.140)