Pungli Tunjangan Guru, Ketua PGRI Serang Diciduk Tim Siber

Senin, 13 November 2017 - 15:58 WIB
Pungli Tunjangan Guru, Ketua PGRI Serang Diciduk Tim Siber
Pungli Tunjangan Guru, Ketua PGRI Serang Diciduk Tim Siber
A A A
SERANG - Dua pejabat di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang diamankan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Serang. Keduanya yakni Ma (53) bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan Su (48) Ketua PGRI Kecamatan Kopo.

Wakapolres Serang sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Polres Serang, Kompol Heri Sugeng Priyanto mengatakan, kedua oknum diamankan karena melakukan pemotongan terhadap tunjungan daerah (tunda) para guru Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Kopo sekitar 200 guru.

"Pihak guru keberatan dengan pemotongan ini. Seandainya guru tidak keberatanpun tetap perbuatan ini salah. Namanya tunjangan harus diberikan tidak boleh dipotong. Pemotongan itu dilakukan untuk periode pencairan Oktober dan November 2017. Tunjangan itu dicairkan dua bulan sekali," kata Heri kepada wartawan, Senin (13/11/2017).

Dari kedua oknum pejabat ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan sebanyak Rp24.990.000.

Berdasarkan pemeriksaan, pungutan dilakukan oleh kedua pelaku dengan alasan untuk biaya pembayaran hutang gedung PGRI Kecamatan Kopo dan HUT PGRI tahun 2017 kepada setiapnguru yang akan mengambil tunjangan.

Pemotongan dana tunjangan tersebut oleh tersangka disesuaika dengan golongan korban. Untuk HUT PGRI tunjangan PNS Golongan II dipotong Rp50 ribu, Golongan III dipotong Rp75 ribu dan Golongan IV dipotong Rp100 ribu.

"Untuk biaya pembangunan gedung PGRI, golongan dua Rp75 ribu, golongan tiga Rp75 ribu dan golongan empat Rp125 ribu," ujarnya.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 poin e Jo Pasal 12 poin f Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Keduanya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3728 seconds (0.1#10.140)