Pemprov DKI Sebut Sudah Bayar Seluruh Rapelan Upah PJLP
Selasa, 21 November 2023 - 09:35 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan telah membayarkan seluruh rapelan upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Rapelan upah dibayarkan sesuai UMP 2023. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan telah membayarkan seluruh rapelan upah penyedia jasa lainnya perorangan ( PJLP ). Rapelan upah dibayarkan sesuai UMP 2023.
“Sudah 100% mencairkan rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Michael mengatakan, pencairan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, total 661 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan.
Baca Juga: Soal Besaran UMP DKI 2024, Pj Gubernur DKI: Arahannya Berdasarkan PP
Berikut capaian realisasi pencairan rapel PJLP melalui suku badan pengelolaan keuangan (SBPK) per Senin 20 November 2023 pukul 17.00 WIB:
1. SBPK Jakarta Utara: 100%
Terdiri dari 125 OPD dari 125 OPD yang memiliki kewajiban.
2. SBPK Jakarta Timur: 100%
Terdiri dari 146 OPD dari 146 OPD yang memiliki kewajiban.
3. SBPK Jakarta Pusat: 100%
Terdiri dari 133 OPD dari 133 OPD yang memiliki kewajiban.
4. SBPK Jakarta Selatan: 100%
Terdiri dari 136 OPD dari 136 OPD yang memiliki kewajiban.
5. SBPK Jakarta Barat: 100%
Terdiri dari 121 OPD dari 121 OPD yang memiliki kewajiban.
“Sudah 100% mencairkan rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Michael mengatakan, pencairan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, total 661 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan.
Baca Juga: Soal Besaran UMP DKI 2024, Pj Gubernur DKI: Arahannya Berdasarkan PP
Berikut capaian realisasi pencairan rapel PJLP melalui suku badan pengelolaan keuangan (SBPK) per Senin 20 November 2023 pukul 17.00 WIB:
1. SBPK Jakarta Utara: 100%
Terdiri dari 125 OPD dari 125 OPD yang memiliki kewajiban.
2. SBPK Jakarta Timur: 100%
Terdiri dari 146 OPD dari 146 OPD yang memiliki kewajiban.
3. SBPK Jakarta Pusat: 100%
Terdiri dari 133 OPD dari 133 OPD yang memiliki kewajiban.
4. SBPK Jakarta Selatan: 100%
Terdiri dari 136 OPD dari 136 OPD yang memiliki kewajiban.
5. SBPK Jakarta Barat: 100%
Terdiri dari 121 OPD dari 121 OPD yang memiliki kewajiban.
(thm)
Lihat Juga :