Tersangka Kasus Keterangan Palsu Aset SMAK Dago Sandang Dua Status

Minggu, 12 November 2017 - 04:37 WIB
Tersangka Kasus Keterangan Palsu Aset SMAK Dago Sandang Dua Status
Tersangka Kasus Keterangan Palsu Aset SMAK Dago Sandang Dua Status
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Agung memastikan penetapan status tersangka kepada Edward Soeryadjaya tidak akan mempengaruhi proses hukumnya sebagai terdakwa yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Seperti diketahui Edward juga menjadi terdakwa keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 soal aset nasionalisasi SMAK Dago.

"Menyoal status tersangka di Kejaksaan Agung tidak akan saling mempengaruhi dengan status terdakwanya di PN Bandung," ujar Agung selaku staf Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Bahkan, Ia memastikan bahwa pihaknya ingin berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenai proses hukum dan penetapan status terdakwa yang dikenakan kepada Edward Soeryadjaya sebab sesuai dengan mekanisme berlaku.

Kejaksaan Agung menetapkan Edward Soeryadjaya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) dengan jumlah Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk.

Edward diduga turut menyebabkan kerugian negara dan menikmati keuntungan uang hasil pembelian saham PT Sugih Energy yang dilakukan oleh Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) M Helmi Kamal Lubis.

Edward diketahui menjadi inisiator M Helmi Kamal Lubis guna membeli saham PT Sugih Energy senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara sebanyak Rp599 miliar.

Hal lainnya, Agung menyampaikan, bila nantinya proses hukum tetap akan dilakukan walaupun salah satu dari dua status hukum Edward telah divonis pengadilan. "Jika telah divonis salah satu dari dua status hukum Edward, proses penyidikan dan persidangan lainnya tetap berjalan," tuturnya.

Begitu juga, ungkap Agung, jika nantinya kedua status hukum yang disandang Edward Soeryadjaya sekarang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka hasil vonisnya dikumulasi seluruhnya.

Edward Soeryadjaya juga diketahui sebagai terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan sebagai dokumen menggugat aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung.

Namun, hingga sebelas kali persidangan, Edward Soeryadjaya belum pernah hadir sekalipun dengan dalih sakit. Tim RSUD Tarakan yang ditunjuk PN Bandung untuk memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya berdasarkan pemeriksaan menyatakan bahwa terdakwa tidak sakit permanen.

Bahkan dapat saja dihadirkan ke muka persidangan dengan syarat didampingi oleh ahli medis.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4011 seconds (0.1#10.140)