Soal Besaran UMP DKI 2024, Pj Gubernur DKI: Arahannya Berdasarkan PP

Senin, 20 November 2023 - 14:24 WIB
loading...
Soal Besaran UMP DKI...
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta pada 2024 akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu diungkapkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Heru mengungkapkan, telah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2024 yang akan diumumkan pada Selasa, 21 November 2024 besok.

"Tadi ada rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja, penetapan UMP mengacu kepada PP," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta Lantai 3, Kebon Sirih Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023) siang.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4.901.798. Dalam sidang Dewan Pengupahan pada 17 November 2023, rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan menjadi sebesar Rp5.043.068.

Baca: Buruh Minta UMP DKI 2024 Rp5,6 Juta, Pemerintah dan Pengusaha Usulkan Rp5 juta

Kemudian dari unsur buruh kenaikan yaitu sebesar Rp5.637.068. Lalu rekomendasi UMP DKI 2024 dari unsur pemerintah mengalami kenaikan menjadi Rp5.067.381.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved