Soal Besaran UMP DKI 2024, Pj Gubernur DKI: Arahannya Berdasarkan PP
Senin, 20 November 2023 - 14:24 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta pada 2024 akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu diungkapkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Heru mengungkapkan, telah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2024 yang akan diumumkan pada Selasa, 21 November 2024 besok.
"Tadi ada rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja, penetapan UMP mengacu kepada PP," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta Lantai 3, Kebon Sirih Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023) siang.
Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4.901.798. Dalam sidang Dewan Pengupahan pada 17 November 2023, rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan menjadi sebesar Rp5.043.068.
Baca: Buruh Minta UMP DKI 2024 Rp5,6 Juta, Pemerintah dan Pengusaha Usulkan Rp5 juta
Heru mengungkapkan, telah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2024 yang akan diumumkan pada Selasa, 21 November 2024 besok.
"Tadi ada rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja, penetapan UMP mengacu kepada PP," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta Lantai 3, Kebon Sirih Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023) siang.
Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4.901.798. Dalam sidang Dewan Pengupahan pada 17 November 2023, rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan menjadi sebesar Rp5.043.068.
Baca: Buruh Minta UMP DKI 2024 Rp5,6 Juta, Pemerintah dan Pengusaha Usulkan Rp5 juta
Lihat Juga :