Kurir Pembawa 200 Gram Sabu-Sabu Dibekuk Polisi

Rabu, 08 November 2017 - 21:35 WIB
Kurir Pembawa 200 Gram Sabu-Sabu Dibekuk Polisi
Kurir Pembawa 200 Gram Sabu-Sabu Dibekuk Polisi
A A A
MAMUJU UTARA - Seorang kurir narkoba, Ardiansyah (25), dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, saat mengantar pesanan sabu-sabu ke wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Dari tangan kurir asal Pare-pare polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 205,68 gram.

“Barang bukti yang diamankan, yakni sabu-sabu seberat 200 gram yang diperkirakan senilai Rp300 juta. Kami juga menyita ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Bandar, sebuah dompet, dan tas cokelat,”kata Kapolres Matra AKBP II Made Ary Pradana, Rabu (8/11/2017).

Kapolres menambahkan, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun dan maksimum 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4578 seconds (0.1#10.140)