Pemkot Depok Kucurkan Dana APBD Rp83,9 Miliar untuk Pilkada 2024

Senin, 20 November 2023 - 08:51 WIB
loading...
Pemkot Depok Kucurkan...
Pemkot Depok mengucurkan dana APBD Rp83,9 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Perinciannya, KPUD Depok sebesar Rp73,9 miliar dan Bawaslu Depok Rp9,9 miliar. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemkot Depok mengucurkan dana APBD Rp83,9 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 . Perinciannya, KPUD Depok sebesar Rp73,9 miliar dan Bawaslu Depok Rp9,9 miliar.

Kepala Bakesbangpol Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menuturkan selain itu anggaran ratusan juta juga dikucurkan untuk kirab pemilu. "KPU (Kirab Pemilu) Rp200 juta," katanya, Senin (20/11/2023).

Anggaran miliaran itu masih proses pencairan dan akan dibagi dalam tiga tahap.

Baca juga: Jokowi Minta Anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Rp110 Triliun Dihitung Lagi

Dia berharap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 berjalan lancar hingga demokratis. "Tentunya berharap Pemilu 2024 berjalan lancar, aman, damai, dan demokratis," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh Penjabat (Pj) kepala daerah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik.

Dasar hukum netralitas ASN telah tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Kemudian juga disebutkan di PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPR, DPD, DPRD, dengan cara ikut berkampanye menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” ujar Tito yang dikutip, Minggu (19/11/2023).

Menurut dia, ketika dilanggar tentunya akan mendapatkan sanksi administrasi. Bentuknya bisa berupa teguran, mutasi, hingga dalam konteks Pj adalah penggantian Pj kepala daerah. Mekanisme sanksinya melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu yang didukung pihak kejaksaan dan kepolisian.

“Bawaslu bisa melakukan mediasi, menyelesaikan tanpa ligitasi proses hukum, atau melanjutkan ke proses hukum, penyidikan dan seterusnya, peradilan karena ada sanksi pidananya di antaranya membiayai pasangan calon legislatif tertentu itu pidana,” kata mantan Kapolri itu.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Rekomendasi
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved