2 Pekan Operasi Patuh Lodaya, Terjadi 72 Kecelakaan dengan 22 Korban Tewas

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 00:30 WIB
loading...
2 Pekan Operasi Patuh Lodaya, Terjadi 72 Kecelakaan dengan 22 Korban Tewas
Personel Satlantas Polrestabes Bandung saat menggelar Operasi Patuh Lodaya 2020 di Jalan Surapati, Kota Bandung. Foto/Humas Polrestabes Bandung
A A A
BANDUNG - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020 terjadi sejumlah kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat.

Berdasarkan catatan kepolisian, kata Kombes Pol S Erlangga, terdapat 72 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 22 korban meninggal dunia, 28 luka berat, dan 59 luka ringan. "Kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas itu sekitar Rp2 miliar," kata Kabid Humas.

Kombes Pol S Erlangga mengemukakan, terkait pengamanan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Adha dari 30 Juli 2020 sampai 2 Agustus 2020, terjadi peningkatan. Namun pengamanan berjalan baik sehingga arus lalu lintas terkendali.

"Pada Hari Raya Idul Adha, Polda Jabar mencatat jumlah penindakan tilang 9.762 lembar dan teguran 45.001 kali terhadap pengendara yang melanggar," pungkas Kombes Pol S Erlangga.

Sementara itu,Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan,sebanyak 138.953 pelanggar aturan lalu lintas dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, terjaring polisi dalam Operasi Patuh Lodaya 2020 yang digelar selama dua pekan dari 23 Juli hingg 5 Agustus 2020.

Dari total pelanggaran tersebut, kata Eddy, sebanyak 27.160 pengendara dijatuhi sansksi tilang dan 111.793 diberikan teguran. (BACA JUGA: 5 Hari Operasi Patuh Lodaya, Polresta Bandung Tilang 1.505 Pengendara )

Jumlah pelanggaran dengan sanksi surat tertinggi terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung sebanyak 5.823 lembar. Sedangkan di Polres Karawang paling rendah dengan 112 pengendara ditilang. (BACA JUGA: Operasi Patuh Lodaya, Ditlantas Polda Jabar Bagikan 250.000 Masker )

"Dari data yang dihimpun, pelanggaran didominasi oleh pengendara motor tidak mengenakan helm. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak dari pengendara roda empat adalah tak memakai safety belt (sabuk pengaman) baik sopir maupun penumpang," kata Edy, Kamis (6/8/2020). (BACA JUGA: 14.043 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Idul Adha 1441 H di Jabar )
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)