Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda RPPLH dan Transportasi

Sabtu, 18 November 2023 - 17:49 WIB
loading...
Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda RPPLH dan Transportasi
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Raperda RPPLHdan Raperda Kota Bogor tentang Transportasi, Kamis (16/11/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053 dan Raperda Kota Bogor tentang Transportasi , Kamis (16/11/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Juru bicara tim Pansus Raperda RPPLH Murtadlo mengatakan, Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi Pemkot Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya. Karena jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun sehingga RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

“Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ,” ujar Murtadlo dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).

Di dalam Raperda RPPLH, terdapat 9 bab yang memuat 18 pasal. Dalam Raperda RPPLH yang terpenting adalah pelaksanaannya. Raperda RPPLH memiliki tujuan melindungi sumber daya air, menjaga kualitas udara, mengelola dan memanfaatkan lahan secara berkelanjutan dan terwujudnya ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.

“Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan dijaga di Kota Bogor,” ujarnya.

Terpisah, jubir tim Pansus Raperda Transportasi Said Mohamad Mohan mengatakan, transportasi mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung program pembangunan daerah guna memajukan aktivitas serta meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan Masyarakat. Beberapa hal yang sempat menjadi sorotan dalam pembahasan Raperda Transportasi, di antaranya poin pengembangan angkutan yang berbasis energi alternatif.

Untuk bisa merealisasikan amanat raperda ini, Pemkot Bogor harus mendorong BisKita sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif. “Sebagai BUMD yang bergerak di bidang Transportasi, BisKita harus bisa menjadi pedoman bagi angkutan transportasi lainnya perihal penggunaan kendaraan berbasis energi alternatif,” jelasnya.

Mohan juga memberikan catatan kepada Pemkot Bogor agar bisa mendukung program tersebut dengan menyempurnakan prasarana yang ada. Menurutnya hal tersebut sudah dituangkan didalam ayat 4 pasal 38.

Sehingga dalam segi penganggaran nantinya, Pemkot Bogor harus memberikan intervensi anggaran untuk transportasi. “Jangan sampai program yang sudah direncanakan tidak dieksekusi dengan baik dan membuat programnya menjadi mati suri. Karena untuk juklak-juknis pelaksanaan Raperda Transportasi nantinya akan dituangkan didalam Perwali yang merupakan cerminan dari political will kepala daerah,” tandasnya.

Setelah mendengarkan laporan dari masing-masing tim Pansus, seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui atas pengesahan dua raperda menjadi perda baru di Kota Bogor yang kemudian akan dilembardaerahkan.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)