Buruh Minta UMP DKI 2024 Rp5,6 Juta, Pemerintah dan Pengusaha Usulkan Rp5 juta

Sabtu, 18 November 2023 - 07:47 WIB
loading...
Buruh Minta UMP DKI...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 belum menemukan titik temu. Perwakilan buruh meminta agar UMP DKI 2024 sebesar Rp5,6 juta, sedangkan unsur pemerintah dan pengusaha di angka Rp5 juta.

Sidang Dewan Pengupahan ini digelar pada Jumat, 18 November 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sidang dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur DKI Jakarta besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.

Ada tiga keputusan yang dihasilkan dalam sidang tersebut. Pertama anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.

Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068. Kedua, anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik sebesar 15%.

Rinciannya menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89%), pertumbuhan ekonomi (4,96%) ditambah indeks tertentu (8,15%)."Unsur buruh mengusulkan UMP DKI 2024 menjadi Rp5.637.068," kata Hari dalam keterangannya Sabtu(18/11/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
Berita Terkini
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved