Buruh Minta UMP DKI 2024 Rp5,6 Juta, Pemerintah dan Pengusaha Usulkan Rp5 juta
Sabtu, 18 November 2023 - 07:47 WIB
loading...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 belum menemukan titik temu. Perwakilan buruh meminta agar UMP DKI 2024 sebesar Rp5,6 juta, sedangkan unsur pemerintah dan pengusaha di angka Rp5 juta.
Sidang Dewan Pengupahan ini digelar pada Jumat, 18 November 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sidang dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur DKI Jakarta besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.
Ada tiga keputusan yang dihasilkan dalam sidang tersebut. Pertama anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.
Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068. Kedua, anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik sebesar 15%.
Rinciannya menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89%), pertumbuhan ekonomi (4,96%) ditambah indeks tertentu (8,15%)."Unsur buruh mengusulkan UMP DKI 2024 menjadi Rp5.637.068," kata Hari dalam keterangannya Sabtu(18/11/2023).
Sidang Dewan Pengupahan ini digelar pada Jumat, 18 November 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sidang dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur DKI Jakarta besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.
Ada tiga keputusan yang dihasilkan dalam sidang tersebut. Pertama anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.
Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068. Kedua, anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik sebesar 15%.
Rinciannya menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89%), pertumbuhan ekonomi (4,96%) ditambah indeks tertentu (8,15%)."Unsur buruh mengusulkan UMP DKI 2024 menjadi Rp5.637.068," kata Hari dalam keterangannya Sabtu(18/11/2023).
Lihat Juga :