Upah Buruh di Blitar Hanya Diusulkan Naik 8,7 Persen

Jum'at, 03 November 2017 - 16:11 WIB
Upah Buruh di Blitar Hanya Diusulkan Naik 8,7 Persen
Upah Buruh di Blitar Hanya Diusulkan Naik 8,7 Persen
A A A
BLITAR - Usulan kenaikan upah (UMK) buruh di Kabupaten dan Kota Blitar tahun 2018 hanya 8,7 persen. Bila Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui, upah buruh di Kabupaten Blitar akan naik Rp 132.000 atau menjadi Rp. 1.653.383 per bulan.

"Sebelumnya UMK di Kabupaten Blitar Rp 1.520.912," ujar Farida Lumazah Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar kepada wartawan. Dewan pengupahan daerah telah merumuskan besaran upah buruh.

Perumusan mengacu besar kebutuhan hidup minimum terhadap sejumlah bahan pokok Menurut Farida rumusan usulan UMK tahun 2018 baru akan disampaikan ke kepala daerah.

"Setelah dari kepala daerah baru usulan dibawa ke pemerintah provinsi Jawa Timur. Informasinya Pemprov akan mengumumkan 23 November mendatang," terang Farida.

Sementara di Kota Blitar usulan UMK tahun 2018 sebesar 8,71 persen atau Rp 1.640.439. Sebelumnya upah buruh di Kota Blitar Rp 1.509.005 per bulan.

"UMK 2018 naik sebesar Rp 131.434," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono.

Selangkah lebih maju dari Pemkab Blitar, Wali Kota Blitar sudah menandatangani usulan kenaikan UMK 2018. Pemkot Blitar juga sudah menyampaikan usulan ke Gubernur Jawa Timur.

Menurut Suharyono penerapan UMK di Kota Blitar relatif berjalan lancar. Mengacu yang sudah sudah, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. "Lagipula di Kota Blitar jumlah perusahaan tidak terlalu besar. Jumlah perusahaan hanya sekitar 30an," jelasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8752 seconds (0.1#10.140)