Wahidin Halim Tetapkan UMP Banten Rp2,099 Juta

Kamis, 02 November 2017 - 08:27 WIB
Wahidin Halim Tetapkan UMP Banten Rp2,099 Juta
Wahidin Halim Tetapkan UMP Banten Rp2,099 Juta
A A A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, naik dari tahun sebelumnya sebesar 8,71%, yakni sebesar Rp2.099.385,778. UMP tersebut nantinya sebagai dasar penetapan UMK di Banten.

"Jadi nilai UMP 2018 rumusnya dihitung dari besaran UMP 2017, yakni Rp1.931.180 ditambah nilai UMP 2017 dikali 8,71%. Jadi hasilnya UMP 2018 Rp2.099.385,778," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai (Disnakertrans) Banten, Alhamidi, Rabu (1/11/3017).

Dia menjelaskan, penetapan UMP 2018 sebelumnya mengalami perdebatan di kalangan serikat buruh. Sebab, mereka meminta agar besaran upah berada di angka Rp2,3 juta dan tidak mengacu pada PP 78 yang naik 8,71% saja.

Namun, perdebatan itu menurut dia telah selesai dan disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Banten. "Waktu rapat banyak perdebatan, serikat minta UMP di tidak mengacu pada PP 78. Cuma kita tetap mengacu PP 78 dengan kenaikan seperti yang disebutkan tadi, dan semua perwakilan sepakat," ujarnya.

Selanjutnya, Pemprov Banten akan melakukan rapat paripurna pada 13 November 2017 mendatang terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2018. "Setelah rekomendasi dikeluarkan oleh Bupati Wali Kota. Gubernur sudah mengeluarkan edaran masalah UMK tahun 2019," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6226 seconds (0.1#10.140)