UMP Riau Naik 8,71 Persen, Buruh Anggap Masih Rendah

Kamis, 02 November 2017 - 01:27 WIB
UMP Riau Naik 8,71 Persen, Buruh Anggap Masih Rendah
UMP Riau Naik 8,71 Persen, Buruh Anggap Masih Rendah
A A A
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memutuskan bahwa UMP (upah minimum provinsi) naik 8,71 persen dibanding dengan tahun lalu. Saat ini UMP Riau diputuskan Rp 2.464.104. "UMP Riau tahun 2018 naik Rp 197.382," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Rasidin Siregar Rabu (1/11/2017).

Kenaikan UPM Riau ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015. Kenaikan UMP ini dilakukan untuk rasa keadilan mengingat kebutuhan ekonomi masyarakat di Riau yang terus meningkat.

Dalam melakukan perubahan UMP tahun ini, Pemprov Riau sudah mengundang sejumlah perusahaan untuk melakukan sosialasi. Para perusahaan diminta untuk mematuhinya.

Kenaikan UMP Rp 2.464.104 tertuang dalam surat keputusan (SK) yang ditandangi oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman pada 28 Oktober 2017.

SK Gubernur Riau tentang UMP Riau 2018 akan disebarkan ke 12 kabupaten kota di Riau. Paling lambat 12 hari setelah SK keluar bupati dan walikota dalam menentukan daerah masing masing. "Bupati atau wali kota paling lambat pada 21 November, "imbuhnya. UMP Riau 2017 sendiri adalah 2.266.722.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau Nursal Tanjung mengatakan kenaikan UMP yang hanya naik sebesar 8,71 persen dinilai jauh dari harapan buruh.

"UMP sekarang yang diterapkan pemerintah itu standarnya untuk yang lajang. Beda dengan yang sudah berkeluarga, kebutuhanya cukup banyak. Seharusnya UMP Riau naik 20 persen," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1248 seconds (0.1#10.140)