Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago, RSUD Tarakan Beri Penjelasan

Senin, 30 Oktober 2017 - 21:47 WIB
Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago, RSUD Tarakan Beri Penjelasan
Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago, RSUD Tarakan Beri Penjelasan
A A A
BANDUNG - Terkait perkara keterangan palsu aset nasionalisasi negara SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat, pihak RSUD Tarakan Jakarta menegaskan tidak pernah menerbitkan surat kesimpulan akhir hasil pemeriksaan medis terhadap terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005, Edward Soeryadjaya.

"Kami tidak pernah memberikan keputusan apakah terdakwa pasien Edward Soeryadjaya menderita sakit permanen atau tidak," ujar Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD Tarakan Jakarta Dr Yudi Amiarno.

Menurut Yudi, RSUD Tarakan tidak berani menetapkan sikap keputusan akhir bila pemeriksaan medis yang dilakukan kepada pasien tidak menyeluruh. Ia mengakui bahwa RSUD Tarakan Jakarta memang tetap menerbitkan surat hasil pemeriksaan medis terdakwa Edward Soeryadjaya.

Kendati begitu, surat hanya bersifat resume pemeriksaan awal seadanya. "Dalam surat tersebut juga dicantumkan saran agar diperiksa lebih lanjut," jelasnya

Yudi menuturkan bahwa RSUD Tarakan Jakarta memegang prinsip profesionalitas dalam kinerja medis. Oleh sebab itu, ungkapnya, hingga kini belum pernah ada surat dari RSUD Tarakan yang menegaskan bahwa mantan bos Astra Edward Soeryadjaya sakit permanen sehingga tak bisa hadir di sidang pidananya.

Sebelumnya, dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dari RSUD Tarakan Jakarta telah menjelaskan bahwa dua terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael telah diperiksa secara medis.

Kedua dokter independen tersebut menyebutkan bahwa dapat saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis. Bahkan, ungkap Dr Briliana dari RSUD Tarakan Jakarta, terdakwa Edward Soeryadjaya datang menjalani pemeriksaan medis tanpa memerlukan bantuan fisik orang lain meski pun tetap bersama keluarganya.

Sidang pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung selama sepuluh kali. Namun, tak pernah sekalipun dua terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hadir dengan alasan sakit.

Sidang hanya kerap diikuti oleh satu terdakwa lainnya yaitu Gustav Pattipeilohy. Ketiganya didakwa sebab diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dalam perkara aset nasionalisasi negara SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6618 seconds (0.1#10.140)