BPN Jakarta Barat Janji Selesaikan Kasus Tanah Munaroh

Selasa, 14 November 2023 - 16:15 WIB
loading...
BPN Jakarta Barat Janji Selesaikan Kasus Tanah Munaroh
Kantor BPN Jakarta Barat berjanji menyelesaikan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Munaroh (62). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat berjanji menyelesaikan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Munaroh (62). Proses penyelesaian itu dilakukan usai Kemenko Polhukam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sekarang telah berproses dan akan kami bantu menyelesaikannya," Kata Kepala BPN Jakarta Barat Agus Setiadi, Selasa (14/11/2023)

Ketua Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Kemenko Polhukam Brigjen Pol Pujo Laksono meminta Kantor BPN Jakarta Barat tegas dan menindaklanjuti kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Munaroh.



Pernyataan Brigjen Pujo ini menjawab hasil pelaporan yang dilakukan Munaroh kepada Kemenko Polhukam pada Kamis, 7 September 2023. Langkah tersebut diambil setelah 8 tahun mandek.

Usai mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung bergerak cepat. Dia memanggil sejumlah pihak mulai dari pihak bersengketa, pihak Kelurahan Duri Kepa, Kelurahan Kedoya Utara, BPN Jakarta Barat, serta Kanwil BPN Jakarta.

Meski demikian, Pujo enggan merinci teknis penyidikan dan keterangan sejumlah pihak tersebut. Dia hanya menegaskan tegak lurus berdasarkan aturan yang ada.

Kuasa hukum Munaroh, Solahudin menuturkan Munaroh dan pihak swasta yang bersengketa diketahui memiliki beda bidang tanah. Inilah yang kemudian menjadi sengketa yang menimpa kliennya.

Dia bersyukur laporannya diterima Kemenko Polhukam. Setelah pelaporan itu banyak pihak yang sebelumnya tak ada yang peduli akhirnya memberikan atensinya. "Salah satunya Pemkot Jakarta Barat kini menjadi perhatian," tambahnya.

Berbekal rekomendasi dari Kemenko Polhukam, Solahudin juga melaporkan dugaan memasuki pekarangan rumah dan pencurian ke Bareskrim Polri. “Hari ini kami ingin melaporkan pihak itu karena masuk area objek tanah klien kami tanpa hak,” ujarnya.

Meskipun tanah itu telah diklaim pihak swasta, namun objek yang dimaksud pihak swasta itu berbeda. Hal itu tertuang dalam lampiran notulen hasil mediasi Kemenko Polhukam dan Nilai Objek Pajak (NOP).

Pada NOP, kliennya berada di nomor 170 RT 10/01 Kedoya, Kebon Jeruk. Sedangan lahan yang diklaim pihak swasta berada di Kampung Bali, Pesing, Kedoya, Kebon Jeruk.

“Ada indikasi bahwa di situ dia ingin menguasai karena ada faktor keterkaitan dia punya tanah di belakangnya itu. Dia buat akses ke depannya dia bisa langsung. Nah, itu yang akan kita laporkan,” ucap Solahudin.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)