Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh

Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:13 WIB
loading...
Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh
Sumiatun, nenek buta huruf di Demak, Jateng yang sawahnya diserobot mafia menangis haru setelah gugatannya dikabulkan Majelis hakim di PTUN Semarang. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
DEMAK - Sumiatun, nenek buta huruf di Demak, Jawa Tengah yang sawahnya diserobot mafia tanah hari ini mendapat kabar gembira. Gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Semarang.

Nenek renta yang akrab disapa Mbah Tun itu seketika menangis, ketika mendengar gugaatannya dimenangkan. Kepemilikan sawah yang sempat berpindah tangan ke mafia tanah, bakal kembali ke genggamannya. (Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Pakai T-shirt Tolak Rapid Tes)

Sesaat warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak itu menangis haru. Air mata terus meleleh membasahi pipi keriputnya. Ungkapan syukur yang tak diungkapkan melalui kata-kata, melainkan tangis sesenggukan. (Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Pasuruan Ramai-ramai Minum Probiotik)

Koalisi Peduli Mbah Tun (BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA, dan LBH Demak Raya) turut andil dalam kemenangan gugatan tersebut. Mereka berada di garda depan agar Mbah Tun kembali mendapatkan haknya.

Koordinator Koalisi Peduli Mbah Tun, Sukarman mengatakan, dalam perkara No 23/G/2020/PTUN tersebut, majelis hakim mengabulkan semua gugatan. Untuk itu, dia memberikan apresiasi kepada PTUN karena jeli dan cemat dalam memutus perkara. "Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan masih layak dijadikan tempat mencari keadilan bagi Mbah Tun," ungkap Sukarman, Kamis (6/8/2020).

Dalam putusan yang dibacakan secara daring itu, hakim menyatakan tidak sah peralihan sertifikat hak milik (SHM) No 11 oleh pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto. Memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mengembalikan kedudukan SHM No 11 dari Dedy Setyawan kepada Sumiatun. "Mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan," jelas dia.

Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono menambahkan, dalam waktu dekat akan buat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak dengan melampirkan salinan putusan PTUN yang sudah memenangkan Mbah Tun. Terdapat dua putusan sekaligus, yaitu putusan No.23/G/2020/PTUN oleh PTUN dan putusan Mahkamah Agung No 139 K/Pdt/2015.

"Kedua putusan ini sudah tegas bahwa Mbah Tun adalah pemegang sah secara hukum atas tanah sawah seluas luas sekitar 8.250 m². Dengan putusan ini tidak selayaknya PN Demak tetap melakukan eksekusi atas permintaan pemenang lelang," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)