Edarkan Sabu ke Buruh, 5 Anggota Sindikat Narkoba Diringkus

Kamis, 19 Oktober 2017 - 15:43 WIB
Edarkan Sabu ke Buruh, 5 Anggota Sindikat Narkoba Diringkus
Edarkan Sabu ke Buruh, 5 Anggota Sindikat Narkoba Diringkus
A A A
PURWAKARTA - Jaringan narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan target peredaran pada kalangan buruh di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terbongkar. Terbomgkarnya jaringan tersebut, setelah empat pengedar dan satu Bandar narkoba berhasil diringkus aparat kepolisian di beberapa tempat berbeda, Kamis (19/10/2017).

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial Wt, Mn, Ij, Hs, dan Ah. Mereka yang sebelumnya menjadi target operasi kepolisian itu kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Sepanjang pagi hingga siang tadi, kelimanya harus menjalani serangkaian pemeriksaan.

KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta Iptu Kuswari mengungkapkan, terbongkar jaringan narkoba itu berawal saat penangkapan Wt dengan barang bukti berupa tiga bungkus kecil yang diduga sabu.

Setelah pemeriksaan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, Mn dan Ij. Dari keduanya berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus kecil sabu, uang tunai Rp700.000, serta dua unit gawai.

"Mereka merupakan warga Purwakarta. Dari pengembangan kasus tersebut, kemudian mengarah kepada dua orang bandarnya, masing-masing Hs dan Ah. Anggota kami kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan dua tersangka ini di rumahnya, di daerah Sadang, Purwakarta. Barang bukti yang berhasil disita, di antaranya 15 bungkus kecil sabu dan 15 butir ekstasi," ungkap Kuswari kepada SINDOnews.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, terang dia, mereka sengaja mengedarkan jenis narkoba itu ke kalangan buruh pabrik, karena termasuk kalangan yang memiliki uang. "Sehingga kalangan buruh dianggap prospektif untuk meraup keuntungan besar secara cepat," pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka Ah mengaku barang haramnya itu didapat dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hanya saja dia tidak menyebutkan Lapas mana yang dimaksud. Adapun pola transaksinya melalui komunikasi telepon seluler. Dia membeli sabu sebesar Rp1,2 juta/gram.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8445 seconds (0.1#10.140)