Curi Motor Milik Anggota TNI, Buruh di Lampung Diringkus Polisi

Minggu, 12 November 2023 - 19:10 WIB
loading...
Curi Motor Milik Anggota TNI, Buruh di Lampung Diringkus Polisi
Seorang buruh berinisial MS (45) ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Gunung Sugih lantaran nekat mencuri sepeda motor milik anggota TNI. Foto/Ist
A A A
LAMPUNG TENGAH - Seorang buruh berinisial MS (45) ditangkap Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah lantaran nekat mencuri sepeda motor milik anggota TNI.

Pria warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah ini diamankan polisi di kediamannya, Sabtu (11/11/2023).

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Herwin (26) warga Kampung Buyut Udik, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Wawan menuturkan, pelaku diduga telah menyatroni rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong karena korban sedang melaksanakan dinas.



"Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu 26 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB," ujar Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Dikatakan Wawan, korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar kabar dari orang tuanya bahwa rumahnya dibobol maling.

Wawan menyebutkan, pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah (Garasi) dengan cara merusak dan mendongkel jendela dan teralis.

Setelah berhasil masuk ke dalam garasi tersebut, kata Kapolsek, pelaku lalu menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam bernomor polisi BE 2124 GAQ milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp19 juta kemudian melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

Wawan menambahkan, pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi tersebut, akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek melanjutkan, selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 buah linggis besi yang diduga digunakan oleh pelaku saat membobol rumah korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2299 seconds (0.1#10.140)