Kronologi Ibu di Depok Jual Anaknya Masih SMP karena Terjerat Pinjol Rp100 Juta
Minggu, 12 November 2023 - 19:02 WIB
loading...
Polisi menangkap ibu kandung berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih SMP kepada WNA di Depok. Kenekatan sang ibu karena terlilit utang pinjol sebesar Rp100 juta. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Polres Metro Depok menangkap ibu kandung berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih SMP kepada WNA berinisial T di Depok. Kenekatan sang ibu karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp100 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto menceritakan kronologi yang berawal dari korban diajak ibunya ke sebuah apartemen di kawasan Cimanggis, Depok, belum lama ini.
Kemudian, pelaku D bersama sang anak masuk ke salah satu kamar. "Pukul 22.00 WIB datang WNA inisial T masuk ke kamar, kemudian D memaksa korban untuk melayani T lalu D keluar kamar dan tinggal korban bersama pelaku T," ujar Hadi, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP Melayani Pria WNA
Barang bukti yang diamankan di antaranya sweater pink dan pakaian dalam baik korban maupun pelaku T.
Pelaku D ditangkap pada Rabu, 8 November 2023. Pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menambahkan hasil menjual anaknya di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP ke WNA, sang ibu meraup Rp6 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto menceritakan kronologi yang berawal dari korban diajak ibunya ke sebuah apartemen di kawasan Cimanggis, Depok, belum lama ini.
Kemudian, pelaku D bersama sang anak masuk ke salah satu kamar. "Pukul 22.00 WIB datang WNA inisial T masuk ke kamar, kemudian D memaksa korban untuk melayani T lalu D keluar kamar dan tinggal korban bersama pelaku T," ujar Hadi, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP Melayani Pria WNA
Barang bukti yang diamankan di antaranya sweater pink dan pakaian dalam baik korban maupun pelaku T.
Pelaku D ditangkap pada Rabu, 8 November 2023. Pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menambahkan hasil menjual anaknya di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP ke WNA, sang ibu meraup Rp6 juta.
Lihat Juga :