ICMI Desak Polisi Segera Usut Kasus Pembakaran Masjid di Aceh

Kamis, 19 Oktober 2017 - 01:12 WIB
ICMI Desak Polisi Segera Usut Kasus Pembakaran Masjid di Aceh
ICMI Desak Polisi Segera Usut Kasus Pembakaran Masjid di Aceh
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqqie mengutuk keras pembayaran Masjid Muhammadiyah di desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Aceh, Selasa 17 Oktober 2017 malam. Jimly pun mendesak Polri untuk segera mengusut kasus tersebut.

"Tidak boleh dibenarkan dan didiamkan. Kepolisian saya minta segera usut," tegas Jimly di Kantor ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Jimly mengatakan, pengrusakan rumah ibadah ataupun aliran kepercayaan tidak dibenarkan di republik ini. Jimly meminta semua pihak untuk menjaga rumah ibadah.

"Tidak boleh dirusak. Apalagi Masjid," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Dia menilai, terjadinya perusakan tempat ibadah lantaran konflik yang tidak dikelola dengan baik. Dia pun mendorong para pemimpin agama ikut turun tangan mendinginkan suasana. Para pemimpin agama juga dimintanya tidak mempertontonkan konflik di tengah masyarakat.

"Kita mengimbau supaya hubungan antar umat beragama diperbaiki dan dimulai dari tokoh-tokoh," kata Jimly.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9349 seconds (0.1#10.140)