Pendaftaran Diterima, Perindo DIY Bersiap Hadapi Verifikasi Faktual

Rabu, 18 Oktober 2017 - 18:51 WIB
Pendaftaran Diterima, Perindo DIY Bersiap Hadapi Verifikasi Faktual
Pendaftaran Diterima, Perindo DIY Bersiap Hadapi Verifikasi Faktual
A A A
YOGYAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) langsung menyiapkan langkah guna menghadapi verifikasi faktual sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-DIY menerima pendaftaran 5 DPD Perindo di DIY.

Diharapkan dengan persiapan yang lebih matang tersebut, Perindo DIY lolos saat verifikasi faktual. Verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

Ketua DPW Perindo DIY Nanang Sri Roekmadi mengatakan, setelah pendaftaran Perindo DIY diterima, bukan berarti sudah selesai kerjanya. Justru sebaliknya harus lebih ditingkatkan lagi, sebab tantangan ke depan akan lebih berat. Di antaranya dalam mempersiapkan hal-hal teknis untuk kepentingan verifikasi faktual.

“Diterimaya pendaftaran Perindo DIY ini merupakan langkah awal, untuk menuju langkah berikutnya,” kata Nanang saat syukuran diterimanya pendaftaran Perindo DIY sebagai parpol peserta Pemilu 2019 di kantor DPW Perindo DIY Jalan Ipda Tut Harsono 68 Yogyakarta, Rabu (18/10/2017).

Nanang menjelaskan karena akan ada verifikasi faktual maka konsolidasi dan koordinasi harus terus ditingkatkan, baik dijajaran struktural maupun keanggotaan. Meski sudah diterima KPU, namun akan ada penelitian administrasi. Jika dalam penelitian administrasi itu ada yang perlu dilengkapi, maka Perindo sudah siap melakukan perbaikan. “Dengan langkah ini kami yakin 100% Perindo DIY lolos verifikasi faktual,” tandas Nanang.

Menurut Nanang, apa yang telah dikerjakan Perindo ini menunjukkan sebagai parpol baru sudah siap dalam menghadapi pemilu. Bukan hanya dari sisi struktural dan administrasi namun juga dari semua persyaratan serta kebutuhan untuk verifikasi maupun peserta Pemilu. “Yang jelas ini semua tidak terlepas dari kerja keras pengurus dan kader Perindo di setiap daerah yang ada di DIY,” jelasnya.

Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi mengatakan setelah proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 ditutup 16 Oktober,tahap selanjutnya sebelum melakukan verifikasi factual. KPU akan melakukan penelitian administrasi selama 30 hari, mulai 17 Oktober. Kegiatan ini untuk mencocokan data yang ada di Sipol dengan KTA dan KTP elektronik.

“Dari penelitian administasi ini jika ada yang tidak cocok akan dikembalikan ke parpol untuk perbaikan. Setelah semuanya lengkap, akan dilakukan verifikasi faktual mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018," paparnya. Di Sleman, sampai hari terakhir pendaftaran Parpol peserta Pemilu pada 16 Oktober ada 17 Parpol yang mendaftar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4157 seconds (0.1#10.140)