Bejat, Pria Ini Perkosa Putri Tirinya Berulang Kali hingga Hamil

Rabu, 18 Oktober 2017 - 15:36 WIB
Bejat, Pria Ini Perkosa Putri Tirinya Berulang Kali hingga Hamil
Bejat, Pria Ini Perkosa Putri Tirinya Berulang Kali hingga Hamil
A A A
BOMBANA - La Kinka (47) warga Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana tega memperkosa anak tirinya F (14) hingga hamil. Kini tersangka yang berprofesi sebagai nelayan sudah diamankan di Polsek Rumbia.

Kapolsek Rumbia Iptu Muh Nur Sultan menjelaskan, kasus perkosaan ini dialami korban berinisial (F) sekitar bulan Agustus 2017. Saat itu pelaku melihat korban berada di dalam kamar rumah. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengajak korban berhubungan badan.

"Pelaku tidak hanya sekali melakukan nafsu bejatnya melainkan berkali-kali dengan iming-iming membelikan baju korban," kata Iptu Nur Sultan, Rabu (18/10/2017).

Nur Sultan mengatakan, pelaku pernah kepergok istrinya inisial (WA) yang merupakan ibu kandung korban, sedang melakukan hubungan badan di dalam kamar rumahnya. Namun pelaku mengancam istri dan anak tiri akan dia bunuh jika melapor.

Agar tidak tercium oleh keluarga dan tetangganya. Tersangka La Kinka memperdaya istri dan anak tirinya pergi ke Wadulao Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, untuk mencarikan suami anaknya agar hasil hubungannya yang dinyatakan oleh bidan hamil dua bulan bisa ada yang mempertanggungjawabkan. Beruntung paman korban Ahmad Nasir menjemput korban dan melaporkan ke Polsek Rumbia.

Pelaku kini ditahan di Polsek Rumbia dan terancam Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 jo Pasal 76 d, subsider Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5961 seconds (0.1#10.140)