Iming-iming Jadi TKI, Pelaku Penipuan Raup Puluhan Juta Rupiah Ditangkap
Sabtu, 11 November 2023 - 12:45 WIB
loading...
Polres Bogor menangkap K (35) pelaku penipuan dan penggelapan uang puluhan juta Rupiah di Kota Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
JAKARTA - Polres Bogor menangkap K (35) pelaku penipuan dan penggelapan uang puluhan juta Rupiah di Kota Bogor. Modusnya, pelaku mengimingi para korban untuk diberangkatkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan visa turis.
"Sejumlah korban melapor ke nomor aduan Kapolresta Bogor dan kita respons mengumpulkan bahan keterangan untuk menangkap pelaku," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).
Bismo menuturkan, pelaku berperan sebagai marketing. Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tempat pelaku bekerja telah memberangkatkan sebanyak 20 orang dengan negara tujuan seperti Hong Kong, Jepang, dan Polandia.
"Ada satu korban tidak berhasil berangkat, sudah transfer sebesar Rp60 juta tapi enggak kunjung berangkat. Di sisi lain kita dapat informasi ada korban lain berharap uangnya kembali," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, perusahaan tempat pelaku bekerja tidak memiliki izin untuk memberangkatkan TKI. Para korban yang diberangkatkan menggunakan visa turis.
Baca: Minibus Tabrak Becak di Jalan Pramuka, 1 Orang Tewas
"Modusnya para korban dijanjikan dengan visa turis, bukan tenaga kerja. Pelanggaran adiministrasi ditemukan, ada juga korban yang belum berangkat," ujar Rizka.
"Sejumlah korban melapor ke nomor aduan Kapolresta Bogor dan kita respons mengumpulkan bahan keterangan untuk menangkap pelaku," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).
Bismo menuturkan, pelaku berperan sebagai marketing. Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tempat pelaku bekerja telah memberangkatkan sebanyak 20 orang dengan negara tujuan seperti Hong Kong, Jepang, dan Polandia.
"Ada satu korban tidak berhasil berangkat, sudah transfer sebesar Rp60 juta tapi enggak kunjung berangkat. Di sisi lain kita dapat informasi ada korban lain berharap uangnya kembali," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, perusahaan tempat pelaku bekerja tidak memiliki izin untuk memberangkatkan TKI. Para korban yang diberangkatkan menggunakan visa turis.
Baca: Minibus Tabrak Becak di Jalan Pramuka, 1 Orang Tewas
"Modusnya para korban dijanjikan dengan visa turis, bukan tenaga kerja. Pelanggaran adiministrasi ditemukan, ada juga korban yang belum berangkat," ujar Rizka.
Lihat Juga :