Rampok Minimarket Tempat Bekerja, Pria Bogor Ditangkap Polisi

Jum'at, 10 November 2023 - 16:31 WIB
loading...
Rampok Minimarket Tempat Bekerja, Pria Bogor Ditangkap Polisi
AY ditangkap polisi karena melakukan percobaan perampokan minimarket di wilayah Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN
A A A
JAKARTA - Pria berinisial AY (40) ditangkap polisi karena melakukan percobaan perampokan minimarket di wilayah Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui merupakan kepala minimarket yang sama.

"Terjadi di Bantarjati kejadiannya subuh, antara jam 5-6 pagi di toko waralaba. Pelaku bekerja 200 meter dari lokasi tersebut, sebagai kepala toko juga (minimarket), melakukan penodongan kasir," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (10/11/2023).

Percobaan perampokan dilakukan AY pada 23 September 2023. Dia datang ke dalam minimarket dan langsung menodongkan pisau kepada kasir.



"Menggunakan senjata tajam (pisau), helm untuk menutupi muka dan mengancam kasir. Kemudian kasir berteriak kemudian pelaku melarikan diri dan kami amankan," kata Bismo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, aksi pelaku sudah terencana. Hal itu terlihat dari cara menyimpan motor, memakai helm dan membawa senjata tajam pisau untuk menodong kasir.

"Aksinya unsur perencanaan tergambar di situ. Alhamdulillah, saat tersangka melakukan, korban berteriak memancing warga sekitar dan memang tersangka ketakutan akhirnya dia belum sempat menyelesaikan aksinya pelaku ini kabur," ucap Rizka.

Pelaku AY, tambah Rizka, merupakan kepala minimarket yang sama dengan minimarket targetnya. Hanya, toko pelaku berjarak sekitar 200 meter dari lokasi minimarket yang hendak dirampok.



"Lokasi tokonya itu kurang lebih 200 meter, satu area tapi beda lokasi," katanya.

Adapun motif sementara pelaku nekat mencoba merampok minimarket karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

"Pengakuan sementara untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)