Polres Sarolangun Amankan Senpi Rakitan dan 37 Paket Sabu

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 21:30 WIB
Polres Sarolangun Amankan Senpi Rakitan dan 37 Paket Sabu
Polres Sarolangun Amankan Senpi Rakitan dan 37 Paket Sabu
A A A
SAROLANGUN - Sebanyak 37 paket sabu dan satu pucuk senjata api rakitan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun, dari tangan Amirudin (40), warga Desa Tinting, Kecamatan Sarolangun, Jambi.

"Kronologis kejadian, terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 wib. Personel Sat Res Narkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan,” kata Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Agus Saleh.

Amiruddin diduga merupakan bandar narkoba di Desa Tinting. Pelaku berhasil ditangkap petugas saat sedang berada di depan rumahnya. Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan badan disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat.

Dari kantong celana yang dipakai pelaku ditemukan satu kotak plastik kecil dan setelah dibuka berisi 37 klip plastik berisi serbuk kristal putih. Kemudian 10 klip plastik kosong dan dua buah pipet kecil yang diduga merupakan sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Dari kamar tidur pelaku ditemukan sebuah tas kecil coklat berisi 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan.

Anggota langsung melakukan interogasi terhadap pelaku terkait seluruh barang bukti yang ditemukan. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sabu seberat 3,64 gram dan senjata api rakitan diamankan di ruang Satuan Narkoba Polres Sarolangun.

"Pelaku akan dijerat Pasal 114 atau 112 UU No 35 Tahun 2009, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Kompol Agus.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5727 seconds (0.1#10.140)