Polres Subang Kembangkan Kasus Perampokan Modus Pecah Kaca

Kamis, 12 Oktober 2017 - 14:37 WIB
Polres Subang Kembangkan Kasus Perampokan Modus Pecah Kaca
Polres Subang Kembangkan Kasus Perampokan Modus Pecah Kaca
A A A
BANDUNG - Polres Subang, Jawa Barat, terus mengembangkan kasus perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di tepi Jalan Mayjend Sutoyo, RT 82/23, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang Selasa (10/10/2017) lalu.

Kapolres Subang AKBP M Jhoni mengatakan, tersangka Hairul Hadi (41) merupakan warga Jalan Ki Merogan, Lorong Ngabehi RT 22/03, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan. “Kejahatan dengan modus pecah kaca biasa dilakukan oleh kelompok Pale (Palembang). Jadi tidak mungkin sendirian. Biasanya, dua atau tiga orang. Kami mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain," kata Jhoni di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/10/2017).

Menurut Jhoni, tersangka Hairul Hadi dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Sampai saat ini pelaku masih tutup mulut terkait keterlibatan orang dan lokasi kejahatan lain. Yang pasti kasus ini dikenbangkan, tak berhenti di tersangka Hairul Hadi," ujar Jhoni.

Bripka Hartono, Babinkamtibmas Kelurahan Karanganyar, Polsek Subang dan Serma Sumarna, Babinsa Karanganyar Kodim 0605 Subang memgatakan, saat peristiwa kejahatan itu terjadi, mereka kebetulan sedang patroli.

"Saat sedang patroli, kami mendengar suara sirene mobil dan teriakan korban minta tolong. Lalu kami mengejar dan menangkap pelaku," kata Hartono dan Sumarna seusai menerima penghargaan dari Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Berkat kesigapan Hartono dan Sumarna, uang Rp75 juta milik korban Panji Ridwan (51), warga Perumnas, Kelurahan Karanganyar, berhasil diselamatkan.

Seperti diberitakan, korban Panji pulang dari mengambil uang dana APBN untuk rehab sekolah SLBN Subang dari Bank BJB Cabang Subang. Dalam perjalanan, Panji mampir ke proyek pembuatan Hotel Nalendra di Jalan Mayjend Sutoyo untuk bertemu dengan temannya, Suroso.

Korban memarkirkan mobilnya, Avanza New putih D 1729 AAU, di tepi jalan. Setelah itu, tanpa curiga sedikitpun, Panji masuk ke areal proyek. Saat tiba di pos satpam dan korban hendak mengisi buku tamu, terdengar bunyi alarm mobil menyala. Kemudian korban berlari keluar areal proyek untuk melihat yang terjadi.

Ternyata, kaca jendeal kiri mobil Avanza miliknya telah dipecahkan oleh Hairul Hadi. Tersangka terlihat sedang mengambil tas gendong merek Pollo warna cokelat yang berisi buku rekening tabungan, dan uang tunai Rp75 juta milik SLBN Subang yang disimpan di lantai mobil dekat jok sebelah kiri.

Setelah itu, tersangka Hairul Hadi kabur. Kebetulan saat itu, Bhabinkamtibmas Bripka Pol Hartono dan Babinsa Serma TNI Sumarna sedang patroli dan berada di sekitar areal proyek. Tersangka Hairul Hadi melempar tas berisi uang Rp75 juta. Namun akhirnya, tersangka berhasil ditangkap. Selanjutnya, Hairul diserahkan ke Polsek Subang.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.5799 seconds (0.1#10.140)