Pacaran Bubar, Foto Bugil Mantan Pun Disebar

Rabu, 11 Oktober 2017 - 19:56 WIB
Pacaran Bubar, Foto Bugil Mantan Pun Disebar
Pacaran Bubar, Foto Bugil Mantan Pun Disebar
A A A
KARANGANYAR - Gara-gara ulahnya yang tak terpuji, DEP (22), Warga Karanganyar, Jawa Tengah harus meringkus dibalik jeruji besi. Diduga sakit hati akibat diputus cinta, ia nekat menyebar foto bugil mantan pacarnya ke media sosial (medsos) Twitter.

As (22), perempuan asal Sragen yang tak terima fotonya diunggah ke dunia maya akhirnya melaporkan ke Polisi agar diproses hukum.

Kasus itu terkuak ketika korban iseng mengetik namanya di mesin pencarian internet. Bagai disambar petir, ia mendapati ada akun twitter yang menggunakan nama, beserta foto dirinya yang tengah bugil.

Foto telah diunggah sejak Mei 2016 lalu. Namun korban baru mengetahui fotonya beredar di medsos 14 September 2017. "Korban kemudian membuat laporan ke Polisi pada 28 September 2017," ungkap Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko, Rabu (11/10/2017) sore.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap 11 Oktober di Solo. Sebelum foto disebar, antara korban dan pelaku statusnya berpacaran.

Namun hubungan mereka kandas di tengah jalan akibat kurang harmonis. DEP tak terima diputus cinta oleh sang pacar. "Pelaku menginginkan tetap pacaran dengan korban. Tapi korban sudah tidak mau," lanjutnya.

Tak terima cintanya putus di tengah jalan, DEP mengancam akan menyebarkan foto-foto bugil As. Namun ancaman dan permintaan dari sang mantan tidak digubris.

Pelaku lalu membuat akun twitter atas nama As dan mengunggah foto-foto korban hingga dapat diakses secara umum. "Tujuan pelaku menyebar foto korban untuk membuat malu," terangnya.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Blackberry dan capture akun Twitter pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Karanganyar. Yang bersangkutan bakal dijerat Undang Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008. "Ancamannya enam tahun penjara," timpal Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Gede Yoga.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4615 seconds (0.1#10.140)