Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Salatiga Rp8,250 Juta Setiap Bulan

Rabu, 11 Oktober 2017 - 18:49 WIB
Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Salatiga Rp8,250 Juta Setiap Bulan
Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Salatiga Rp8,250 Juta Setiap Bulan
A A A
SALATIGA - Tim standarisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah akhirnya menetapkan tunjangan transportasi anggota DPRD Salatiga senilai Rp8.250.000 per bulan.

Tunjangan transportasi akan diberikan terhitung sejak Oktober ini dan diterimakan mulai November nanti. Jadi tunjangan periode Oktober dirapel pada November.

Sehingga bulan depan, para wakil rakyat kecuali unsur pimpinan DPRD akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp16,5 juta.

Kepala BKD Kota Salatiga Tri Priyo Nugroho mengatakan, besaran angka tunjangan transportasi yang ditetapkan tim standarisasi lebih rendah Rp375.000 dibanding usulan Sekretariat DPDR Kota Salatiga senilai Rp8,6 juta.

"Usulan besaran angka tunjangan transportasi anggota DPRD non pimpinan DPRD yang ditetapkan tim standarisasi telah diajukan ke Wali Kota Salatiga. Selanjutnya akan diterbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenai tunjangan transportasi anggota DPRD," katanya, Rabu (11/10/2017).

Sementara itu, menyusul ditetapkannya usulan besaran angka tunjangan transportasi, puluhan mobil dinas yang selama ini dipinjam para anggota DPRD Kota Salatiga ditarik.

Saat ini, sebanyak 21 unit mobil dinas tersebut diparkir di halaman Kantor DPRD. Selanjutnya akan diserahkan ke Bagian Aset BKD Kota Salatiga.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Salatiga Siti Nur Sholihah membenarkan bahwa semua mobil dinas yang selama beberapa tahun belakangan dipinjam anggota DPRD untuk operasional kerja telah dikembalikan. "Semua mobil dinas yang dipakai anggota dewan (DPRD) sudah dikembalikan ke bagian aset," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Salatiga akan menarik mobil dinas yang digunakan untuk operasional anggota DPRD Kota Salatiga. Sebagai gantinya, para wakil rakyat akan mendapatkan uang transportasi yang diberikan setiap bulan.

Pemberian uang transportasi anggota DPRD itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5357 seconds (0.1#10.140)