Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau Iptu Sugiharso mengatakan, kedua pelaku diciduk di dua tempat berbeda di Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sugiharso menjelaskan, dari tangan tersangka HP polisi menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,41 gram beserta 1 alat isap sabu-sabu (Bong) dan uang Rp600.000. Dari YM, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu seberat 0,88 gram. polisi juga mengamankan juga ponsel kedua tersangka sebagai barang bukti.
"Tindakan yang kami lakukan yakni menangkap pelaku, menyita barang bukti dan melakukan proses hukum lebih lanjut. Kami masih dalami apakah keduanya juga sebagai penjual atau hanya pemakai. Saat kami tangkap mereka masing masing asyik nyabu di rumahnya,” kata Sugiharso.
(wib)