Gasak Rp170 Juta, Dua Bandit Pecah Kaca Diringkus

Selasa, 10 Oktober 2017 - 17:45 WIB
Gasak Rp170 Juta, Dua Bandit Pecah Kaca Diringkus
Gasak Rp170 Juta, Dua Bandit Pecah Kaca Diringkus
A A A
KUNINGAN -
Satuan Reskrim Polres Kuningan menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil di depan Bank BJB Kuningan, Jalan Siliwangi, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, Selasa (10/10/2017) sekitar pukul 10.45 WIB. Dua tersangka yang diringkus yakni, Riki Mararona (32) asal Bengkulu yang tinggal di Jalan Purbasari, Kota Cimahi, dan Rafi Ahmad (30), asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan dua bandit dengan modus pecah kaca mobil ini cukup dramatis. Sebelum perampokan terjadi, korban Arif Yudianto (39), Bendahara Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kuningan dan Andik (50), PNS di Diknas Kuningan, baru saja mengambil uang Rp170.150.000 dari Bank BJB Kuningan.

Setelah itu, Arif dan Andik menyimpan uang tersebut di dalam mobil Honda Jazz putih nopol E 421 YF yang mereka tumpangi. Selanjutnya, Arif dan Andik pergi untuk satu keperluan.

Pelaku Riki Mararona dan Rafi Ahmad mendekati mobil korban Andik. Mereka memecahkan kaca pintu depan mobil dan mengambil plastik keresek hitam berisi uang tunai Rp170 juta lebih yang berada di bawah kursi jok depan sebelah kiri.

Setelah berhasil membawa kantong plastik berisi uang, tersangka Rafi Ahmad dan Riki Mararona kabur. Saat melewati pos polisi lalu lintas, petugas mengejar kedua bandit itu menggunakan sepeda motor. Saat kejar-kejaran, di perjalanan tersangka Rafi Ahmad berhasil ditabrak petugas.

"Tersangka Rafi Ahmad membuang kantong plastik keresek warna hitam yang berisi uang sehingga uang tersebut berserakan di jalan dan rumput. Selain meringkus Rafi, petugas mengumpulkan barang bukti uang korban yang tercecer," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, Selasa (10/10/2017).

Sementara tersangka Riki Mararona, ujar Umar, berhasil melarikan diri. Kemudian tim gabungan Sat Reskrim, Sabhara, dan Lantas Polres Kuningan, melakukan pengejaran sampai ke hutan. Satu jam setelah dilakukan pengepungan tersangka Riki dapat ditangkap.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara," ujar Umar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6271 seconds (0.1#10.140)